![]() |
Kuasa hukum Tom Lembong, Dr. Ari Yusuf Amir, SH, MH, menyatakan audit BPK membuktikan tidak ada kerugian negara dalam kasus tersebut |
Sementara itu, sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun, dimulai tepat pukul 10.00 WIB. Dalam jalannya sidang, kuasa hukum Tom Lembong, Dr. Ari Yusuf Amir, SH, MH, menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan dokumen pembuktian secara transparan dan terbuka untuk diperiksa.
“Setidaknya ada sejumlah dokumen audit yang sudah kami serahkan kepada majelis untuk membuktikan bahwa selama Pak Tom menjabat sebagai Menteri Perdagangan, tidak ada kerugian negara yang terjadi,” ucap Dr. Ari Yusuf Amir kepada majelis.
Masih ucapnya, bahwa dokumen yang mereka serahkan mencakup audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2015 hingga 2017. Audit tersebut secara tegas menyatakan tidak ditemukan kerugian negara akibat kebijakan impor gula selama Tom Lembong menjabat.
Perdebatan Terkait Bukti dari Pihak Kejaksaan Agung
Lebih lanjut, Dr. Ari mengungkapkan bahwa saat pihaknya ingin memeriksa dokumen pembuktian dari Kejaksaan Agung, sempat terjadi keberatan dari pihak termohon. “Awalnya ada keberatan dari mereka untuk membuka dokumen mereka kepada kami. Tapi setelah perdebatan panjang, akhirnya hakim memutuskan agar dokumen tersebut dapat diperiksa,” imbuhnya.
Masih ucapnya, bahwa keberatan ini justru menimbulkan tanda tanya besar. Sebab, dokumen yang disampaikan Kejaksaan Agung tidak menyertakan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang dinilai penting untuk membuktikan adanya kerugian negara.
“BPKP ini audit teknis, sementara kami punya audit BPK yang sudah jelas lebih kuat. Audit ini tidak menunjukkan adanya kerugian negara sama sekali,” tegasnya.
Hakim Tegaskan Pemeriksaan Bukti Harus Transparan
Hakim Tumpanuli Marbun akhirnya memutuskan untuk mempersilakan kuasa hukum Tom Lembong memeriksa dokumen-dokumen dari pihak Kejaksaan Agung. Keputusan ini diambil demi menjaga prinsip transparansi dalam proses persidangan.
“Dengan adanya keputusan ini, kami berharap semua pihak dapat menjalankan proses hukum secara jujur dan terbuka. Kami siap menunjukkan bahwa klien kami tidak bersalah,” tegas Dr. Ari Yusuf Amir.
Jerat Hukum Tanpa Bukti Kuat
Lebih jauh, kuasa hukum Tom Lembong mempertanyakan dasar hukum penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Agung. Ia menilai, tanpa adanya audit BPKP yang menyatakan kerugian negara, penetapan tersangka tidak memiliki dasar yang kuat.
“Klien kami dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, yang mengharuskan adanya kerugian negara. Tapi, audit BPK sendiri tidak menemukan kerugian apa pun. Jadi, dasar hukum mereka itu apa?” tanyanya dengan tegas.
Sidang praperadilan ini menjadi ujian besar bagi sistem hukum Indonesia. Hingga berita ini diturunkan, proses sidang masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan bukti lebih mendalam dari kedua belah pihak.
[ Fiq ]
Posting Komentar