no fucking license
Bookmark

Misteri Sertifikat Pagar Laut: Menko Agus Sarimurti Minta Publik Bersabar

 

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Sarimurti Yudhoyono (23/1)
GLOBE NASIONAL - Tangerang — Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Sarimurti Yudhoyono, akhirnya angkat bicara soal polemik sertifikasi di luar garis pantai yang kini tengah jadi sorotan. Saat menjabat sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Februari 2024 lalu, Agus mengaku tak pernah menerima laporan terkait penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut, termasuk yang disebut-sebut terjadi di perairan Tangerang, Banten.

“Ketika itu saya tidak mendapatkan laporan apa-apa, ya,” kata Agus kepada wartawan, sembari menegaskan bahwa kasus ini tengah dalam proses investigasi oleh Kementerian ATR/BPN.

Aguan Group Disebut Terkait

pemilik HGB pagar laut di Tangerang diduga memiliki kaitan dengan Aguan Group
Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan bahwa pemilik HGB pagar laut di Tangerang diduga memiliki kaitan dengan Aguan Group, salah satu konglomerasi besar di Indonesia. Agus menegaskan bahwa publik diminta bersabar menunggu hasil penyelidikan.

“Apakah pemilik HGB ini satu grup dengan Aguan Group atau tidak, nanti kita tunggu hasil investigasinya. Saya juga akan terus memantau apa yang dilakukan teman-teman di BPN,” ujar Agus.

Ombudsman RI Temukan Dugaan Maladministrasi

Anggota Ombudsman RI, Herry Susanto
Sementara itu, Ombudsman RI ikut menyoroti dugaan maladministrasi dalam penerbitan sertifikat HGB dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas laut tersebut. Anggota Ombudsman RI, Herry Susanto, mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada pihak yang mengakui sebagai pelaku pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang.

“Dibangunnya pagar laut itu sendiri sudah cukup membuktikan adanya tindakan ilegal. Pembangunan di wilayah laut harus memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),” tegas Herry.

Herry juga menambahkan, Ombudsman tengah mendalami sejauh mana lembaga pemerintah, baik pusat maupun daerah, termasuk BUMN dan BUMD, menindaklanjuti temuan ini.

Pelanggaran Administrasi dan Regulasi Ruang Laut

Polemik ini memunculkan sejumlah pertanyaan besar terkait pengelolaan ruang laut di Indonesia. Jika benar terdapat SHM atau HGB yang diterbitkan di atas wilayah perairan tanpa izin KKPRL, maka hal itu jelas melanggar regulasi.

“Kita akan cek apakah penerbitan sertifikat itu sudah sesuai dengan perizinan KKPRL atau tidak,” imbuh Herry.

Publik kini menunggu langkah konkret dari pihak berwenang untuk menyelesaikan polemik ini. Namun, pertanyaan utama masih menggantung: bagaimana sertifikat HGB bisa terbit di atas laut tanpa izin? Apakah ada kekuatan besar di balik layar yang menggerakkan kasus ini?

Yang jelas, keadilan bagi ruang laut dan lingkungan harus jadi prioritas. Sebab, laut bukan hanya soal properti, melainkan ruang hidup bagi banyak pihak.

Posting Komentar

Posting Komentar