Ketua FPKM, Ridwansyah, menegaskan bahwa absennya papan nama melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). “Papan nama proyek adalah bentuk transparansi dan tanggung jawab kepada masyarakat. Informasi seperti sumber dana, kontraktor pelaksana, hingga waktu pengerjaan wajib diketahui publik,” ujar Ridwansyah, Sabtu (18/1/2025).
![]() |
| Foto : Proyek pembangunan Gedung Terminal Gambut Barakat, yang berlokasi di Jalan A. Yani Km 17, Malintang, Gambut, Kabupaten Banjar. |
Somasi yang dikirimkan pada 10 Januari 2025 tersebut berisi desakan agar BPTD segera memberikan klarifikasi terkait pelanggaran ini. Surat tersebut juga ditembuskan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan sejumlah media cetak serta elektronik.
Ridwansyah menyampaikan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya soal kepatuhan terhadap undang-undang, tetapi juga langkah untuk membangun kepercayaan masyarakat. “Proyek seperti ini menggunakan uang negara. Wajar jika masyarakat mempertanyakan transparansinya,” katanya.
FPKM meminta pihak terkait segera memperbaiki kekurangan ini dan memberikan penjelasan kepada masyarakat. Jika somasi ini tidak ditanggapi, pihaknya mengancam akan mengambil langkah hukum lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari BPTD Kelas II Kalimantan Selatan. Ridwansyah berharap klarifikasi segera diberikan untuk menghindari potensi konflik lebih lanjut.
“Kami akan terus mendorong agar hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jelas dan transparan dipenuhi. Jika tidak ada respons, kami siap membawa persoalan ini ke jalur hukum,” ujarnya.
Terminal Gambut Barakat merupakan salah satu proyek strategis di Kalimantan Selatan. Ridwansyah menekankan bahwa papan nama proyek bukan sekadar formalitas, melainkan wujud akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat.
“Papan nama adalah alat kontrol bagi masyarakat untuk memastikan proyek berjalan sesuai aturan. Ketika ini tidak ada, wajar jika publik mencurigai ada yang disembunyikan,” tegasnya.
FPKM berharap pemerintah dan pihak terkait dapat lebih serius dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi, terutama dalam proyek-proyek yang menggunakan dana negara. Hal ini, menurut Ridwansyah, akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses pembangunan. [rd]






Posting Komentar