no fucking license
Bookmark

Azam Khan: UCCRP Sebut Jokowi Koruptor Nomor Dua Sedunia, KPK Harus Bertindak

Laporan mengejutkan datang dari Azam Khan, salah satu tokoh yang mewakili Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA). Kali ini, Azam membawa tuduhan serius terhadap Joko Widodo (Jokowi), mantan Presiden Republik Indonesia. Berdasarkan laporan yang dia ajukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 10 Januari 2025, Azam meminta agar Jokowi diperiksa atas tuduhan korupsi dan ijazah palsu.
GLOBE NASIONAL - Jakarta, 17 Januari 2025 – Nama mantan Presiden Joko Widodo kembali mencuat ke permukaan setelah laporan dari United Coalition of Corruption Reporting Project (UCCRP) menyebutnya sebagai "koruptor nomor dua di dunia". Pernyataan ini membuat Azam Khan, Sekretaris Jenderal Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), melangkah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta klarifikasi dan tindak lanjut atas tuduhan tersebut.

Azam bersama timnya, termasuk Rizal dan Muslim Arbi, datang langsung ke gedung KPK pada 10 Januari 2025, menyerahkan laporan resmi yang meminta KPK memanggil Jokowi untuk memberikan klarifikasi.

“Ini tuduhan yang sangat serius dan berpotensi merusak reputasi bangsa. Bagaimana mungkin mantan Presiden Indonesia dicap sebagai koruptor nomor dua di dunia? Ini memalukan dan menyakitkan,” ujar Azam kepada MEDA GLOBE.

Klarifikasi Publik dan Gugatan Internasional

Menurut Azam, langkah hukum harus dilakukan dengan tegas. Selain meminta KPK untuk menyelidiki, ia juga mendesak Jokowi agar segera menggugat UCCRP melalui pengacara internasional jika tuduhan ini tidak berdasar.

“Jokowi harus mengklarifikasi secara publik. Undang media nasional dan internasional, sampaikan kebenarannya. Jika UCCRP tidak meralat dalam 24 jam, somasi harus diajukan. Jika tetap tidak diindahkan, maka Jokowi bisa menggugat UCCRP dengan dukungan rakyat Indonesia,” tegasnya.

Ijazah Palsu Masuk Daftar Laporan

Tidak hanya soal tuduhan korupsi, Azam juga membawa dugaan pemalsuan ijazah Jokowi sebagai poin tambahan dalam laporan tersebut. Ia mengacu pada dua putusan pengadilan:

  1. Putusan PN Solo terkait kasus yang diajukan Gus Nur.
  2. Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang yang mendukung dugaan serupa.

“Ini bukan tuduhan baru. Ada putusan-putusan hukum yang mendukung dugaan pemalsuan ijazah ini. Jika memang tidak benar, KPK harus mengungkapkan fakta dan membersihkan nama Jokowi secara transparan,” kata Azam.

KPK Dituntut Bergerak Cepat

Azam menilai KPK sebagai lembaga antirasuah harus segera mengambil tindakan tegas terhadap laporan ini. Tidak hanya untuk memastikan kebenaran, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.

“KPK tidak bisa diam. Jokowi harus dipanggil, kalau perlu beserta keluarganya, untuk memastikan semua tuduhan ini diperiksa secara tuntas. Jika tidak terbukti, KPK harus segera mempublikasikan hasil penyelidikannya agar tidak ada fitnah lebih lanjut,” ujarnya.

Membela Reputasi Indonesia di Mata Dunia

Tuduhan UCCRP terhadap Jokowi dianggap Azam sebagai serangan langsung terhadap nama baik Indonesia. Ia menegaskan bahwa klarifikasi atas isu ini bukan hanya soal Jokowi, tetapi juga menyangkut martabat bangsa di mata internasional.

“Indonesia tidak boleh dipandang sebelah mata. Jika Jokowi terbukti tidak bersalah, ini akan menjadi pelajaran penting untuk menjaga nama baik bangsa,” pungkas Azam.

Publik kini menantikan bagaimana KPK menyikapi laporan ini. Sementara itu, bola panas tuduhan terhadap Jokowi terus bergulir, menjadi perhatian nasional dan internasional. Akankah kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat kepercayaan terhadap hukum di Indonesia? Atau justru menambah daftar panjang kontroversi yang tak pernah selesai? [ fq]

Posting Komentar

Posting Komentar