no fucking license
Bookmark

Saat Kuasa Hukum KPU Banyuwangi Terdiam di Hadapan Hakim MK

FOTO : Sidang sengketa hasil Pilkada Kabupaten Banyuwangi 2024 yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (17/1/2025), memanas ketika Hakim Konstitusi Saldi Isra melontarkan pertanyaan tajam kepada kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi, Maulana Yusuf

Oleh: Redaksi Media Globe Nasional, 19 Januari 2025

GLOBE NASIONAL - Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) bukan hanya panggung hukum, tetapi juga arena pengujian argumen. Jumat malam, 17 Januari 2025, suasana di ruang sidang memanas ketika Hakim Konstitusi Saldi Isra melemparkan pertanyaan yang menusuk langsung ke inti gugatan. Lawannya? Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi, Maulana Yusuf, yang terlihat kesulitan menjawab.

Gugatan ini datang dari pasangan calon nomor urut 2, Moh Ali Makki dan Ali Ruchi, yang menuding adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilkada Banyuwangi 2024. Tuduhan ini tidak main-main: pergantian pejabat di lingkup pemerintahan daerah dilakukan enam bulan sebelum penetapan calon.

“Di sini dituliskan, pergantian itu terjadi melalui panitia seleksi jabatan tinggi pratama. Anda jawab ini tidak?” suara Saldi Isra menggema, tajam dan tegas.

Namun, jawaban Maulana justru lemah. Ia menyebut bahwa dalil tersebut merupakan bagian dari dugaan sengketa administrasi, tanpa penjelasan detail tentang tuduhan atau legalitas yang dipersoalkan.

“Tidak cukup hanya menyebut ini sengketa administrasi. Apa jawabnya? Tahu atau tidak Anda?” Saldi menekan, memastikan sidang ini bukan sekadar formalitas tanpa arah.

Sidang yang Menguji Logika dan Integritas

Ketidakmampuan Maulana menjawab pertanyaan itu menyiratkan dua hal: kelemahan argumen atau ketidaksiapan pembela. Ruang sidang seketika menjadi medan sunyi yang menguji integritas mereka yang berbicara di bawah sumpah hukum.

Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, yang juga dihadirkan untuk memberikan keterangan, menyatakan tidak ada temuan pelanggaran terkait tuduhan tersebut. Namun, pernyataan ini belum cukup menjawab pertanyaan besar: apakah benar tidak ada pelanggaran, atau pelanggaran itu terlewatkan begitu saja?

Petahana dan Kelemahan Argumen

Pasangan calon nomor urut 1, Ipuk Fiestiandani, Azwar Anas, dan Mujiono, melalui kuasa hukumnya, menyebut bahwa pergantian pejabat dilakukan sesuai prosedur, lengkap dengan persetujuan Kementerian Dalam Negeri. Meski demikian, gugatan yang dilayangkan tetap mengganggu narasi kemenangan mereka.

Sementara itu, KPU Banyuwangi berharap Mahkamah menolak gugatan ini secara keseluruhan. Sayangnya, argumen yang disampaikan di persidangan justru memberikan celah bagi hakim untuk mempertanyakan posisi mereka.

Saat Demokrasi Ditantang di Ruang Sidang

Sidang ini bukan hanya soal siapa yang menang atau kalah dalam pilkada, tetapi tentang bagaimana hukum dan demokrasi diuji di ruang sidang. Ketika kuasa hukum KPU terdiam, kita diingatkan akan pentingnya transparansi dan kejelasan dalam setiap proses yang melibatkan kepentingan publik.

Hakim Saldi Isra, dengan pertanyaan yang tajam, seolah mengingatkan kita semua: demokrasi tidak bisa dijalankan dengan argumen yang setengah matang. Sidang ini belum usai, tetapi satu pelajaran sudah kita dapatkan. Dalam ruang hukum, keadilan hanya akan berpihak pada mereka yang datang dengan kejujuran dan kesiapan.


Dari ruang sidang Mahkamah Konstitusi, kita belajar bahwa kebenaran tidak hanya memerlukan fakta, tetapi juga keberanian untuk membela. [ RED]

Posting Komentar

Posting Komentar