GLOBE NASIONAL - Jakarta – Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik antara Hotman Paris Hutapea dan Razman Arif Nasution kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (20/2/2025). Persidangan kali ini merupakan lanjutan dari sidang sebelumnya yang berlangsung dua pekan lalu, yang berakhir ricuh hingga membuat Mahkamah Agung (MA) turun tangan dan memerintahkan kepolisian memperketat pengamanan.
Pada sidang sebelumnya, Ricuh! Razman tiba-tiba menepuk pundak Hotman, yang langsung memicu ketegangan. Suasana makin panas ketika kuasa hukum Razman, Firdaus Oiwobo, nekat naik ke atas meja sidang! Insiden itu berujung pada keputusan pembekuan sumpah advokat (BAS) untuk Razman dan Firdaus oleh Pengadilan Tinggi.
Namun, dalam sidang terbaru hari ini, polemik kembali terjadi. Salah satu kuasa hukum Razman berinisial H dilarang mendampingi kliennya karena tidak membawa BAS. Hakim pun langsung bertindak tegas, mengusir H dari ruang sidang.
Di luar persidangan, Azam Khan, advokat sekaligus Sekjen TPUA, memberikan komentar tajam. "Ini memalukan bagi dunia hukum! Kalau BAS sudah dibekukan, ya artinya tidak bisa beracara. Masih nekat masuk sidang? Itu pelecehan terhadap profesi advokat!" tegasnya saat diwawancarai awak media.
Sidang Itu Tempat Mencari Keadilan, Bukan Arena Sirkus!
Menurut Azam, seorang pengacara yang telah kehilangan BAS tidak boleh lagi menjalankan tugasnya di persidangan, baik dalam kasus pidana, perdata, maupun di tingkat kepolisian.
"BAS itu adalah legitimasi advokat! Kalau sudah dicabut, artinya dia sudah dianggap tidak layak berpraktik. Ini bukan soal organisasi advokat mana pun, ini soal hukum! Titik!" serunya.
Ia juga mengkritik keras insiden yang terjadi dalam sidang dua pekan lalu. "Sidang itu tempat menguji keadilan, bukan ajang pertunjukan! Kalau ada yang naik meja, ribut, atau melanggar etika, ya wajar kalau hakim bertindak tegas!" katanya.
Menurutnya, seorang hakim berhak penuh menjaga ketertiban di ruang sidang. "Jangankan pengacara, pengunjung saja kalau duduknya kurang sopan bisa ditegur. Apalagi kalau ada advokat yang tidak berhak beracara!"
Mau Kembali Jadi Pengacara? Jalannya Tidak Mudah
Saat ditanya apakah pengacara yang BAS-nya telah dicabut bisa kembali berpraktik, Azam menjelaskan ada dua jalur yang bisa ditempuh:
- Menggugat keputusan pencabutan BAS ke pengadilan – Tapi menang atau kalah, itu urusan belakangan.
- Mengulang ujian advokat dari awal melalui organisasi advokat. Kalau lulus, baru bisa berpraktik lagi. Kalau tidak? Ya, harus mencoba lagi.
"Jadi, kalau ada pengacara yang sudah kehilangan BAS tapi masih nekat masuk sidang, itu bukan cuma melanggar aturan, tapi juga melecehkan profesi advokat sendiri!" pungkasnya.
Sidang yang seharusnya menjadi ajang penegakan keadilan kini berubah menjadi cerminan kondisi dunia hukum: Masihkah advokat dihormati, atau justru dijadikan bahan dagelan oleh para pemainnya sendiri?






Posting Komentar