Aksi tak biasa itu berujung sanksi berat. Senin, 10 Februari 2025, organisasi advokat Komite Advokat Indonesia (KAI) resmi memecat pengacara Rasman secara tidak hormat. Namun, apakah ini berarti pengacaranya tak bisa lagi beracara?
Advokat senior Azam Khan menilai, pemecatan dari organisasi hanyalah satu langkah. "Kalau hanya dipecat dari organisasi, dia masih bisa pindah ke organisasi lain. Sekarang ada sembilan organisasi advokat. Secepat itu prosesnya," kata Azam, yang dikenal sebagai pengacara papan atas dengan komentar tajamnya.
Benar saja, kabarnya sang pengacara sudah berpindah ke organisasi lain. Tapi nasibnya belum sepenuhnya aman. "Kalau Mahkamah Agung atau Pengadilan Tinggi sampai mencabut Berita Acara Sumpah (BAS)-nya, ya sudah selesai. Tidak bisa praktik lagi," lanjut Azam.
Sidang Kisruh: Tarik-Ulur Antara Tertutup dan Terbuka
Kisruh ini berawal dalam sidang 6 Februari, ketika tim pengacara Rasman bersikeras agar sidang dibuka untuk umum. Namun, majelis hakim menolak dengan alasan kasus ini mengandung unsur asusila. Rasman dan tim hukumnya tak terima, hingga situasi memanas.
Perdebatan ini juga melibatkan Hotman Paris Hutapea, yang hadir sebagai saksi korban. Hotman sebelumnya melaporkan Rasman atas dugaan pencemaran nama baik.
Lalu, bagaimana kelanjutan kasus ini? Sidang berikutnya dijadwalkan pada 20 Februari 2025. Jika Pengadilan Tinggi ikut turun tangan dan mencabut BAS sang pengacara, maka perpindahannya ke organisasi lain pun tak akan menyelamatkan kariernya di dunia hukum.
Pertanyaannya sekarang: apakah ini sekadar drama di ruang sidang, atau awal dari pembenahan disiplin advokat di Indonesia? Kita tunggu babak berikutnya. []
Posting Komentar