Namun, ada satu nama besar yang disorot dalam kasus ini—mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Hingga saat ini, Lembong belum mengembalikan sepeser pun uang yang diduga terlibat dalam skandal korupsi ini.
UANG SITAAAN BERNILAI FANTASTIS
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara akibat praktik korupsi importasi gula yang terjadi pada masa itu.
"Hari ini, Selasa (25/2/2025), penyidik Jampidsus Kejagung RI menyita uang sebanyak Rp565,3 miliar yang berasal dari sembilan tersangka swasta," ungkap Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Dari jumlah tersebut, beberapa tersangka dengan nilai sitaan terbesar antara lain:
- TWN, Direktur Utama PT Angels Products, dengan sitaan Rp150 miliar.
- Wisnu Hendraningrat, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, sebesar Rp60 miliar.
- Hansen Setiawan, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, dengan jumlah Rp41 miliar.
TOM LEMBONG MASIH "BUNGKAM"?
Sementara uang ratusan miliar telah diamankan dari sembilan tersangka swasta, eks Menteri Perdagangan Tom Lembong hingga kini belum melakukan pengembalian dana yang diduga berkaitan dengan kasus ini.
Kasus korupsi importasi gula ini mencuat setelah ditemukan indikasi permainan izin impor yang merugikan negara. Kejagung memastikan bahwa penyidikan akan terus berjalan, termasuk menelusuri aliran dana yang diduga mengalir ke berbagai pihak.
Apakah Tom Lembong akan segera mengembalikan uang negara? Atau justru penyidik akan mengambil langkah tegas berikutnya?
[ Antara / Globe ]






Posting Komentar