no fucking license
Bookmark

Mediasi Kasus PIK 2 Kembali Tertunda: Prinsipal Mangkir, Penggugat Tantang Tergugat Hadir di Pengadilan

Advokat, Azam Khan dan Ahmad Khozinudin
GLOBE NASIONAL -Jakarta, 19 Februari 2025 – Mediasi kasus sengketa tanah negara dalam perkara No. 754 yang melibatkan sejumlah tokoh besar, seperti, mantan presiden ke 7, Jokowi Dodo,  Aguan Antoni Salim dan Airlangga Hartarto kembali menemui jalan buntu. Sidang yang seharusnya berlangsung pada 18 Februari 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat harus ditunda setelah prinsipal tergugat kembali mangkir.

Menurut Azam Khan, advokat sekaligus Sekjen TPUA (Tim Pembela Ummat dan Advokasi), ketidakhadiran prinsipal dalam mediasi ini bukan hanya pelanggaran terhadap Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2016, tetapi juga bentuk pelecehan terhadap proses hukum.

"Mediasi itu wajib dihadiri prinsipal, bukan sekadar kuasa hukum. Ini aturan hukum, bukan pilihan. Tapi hari ini, bukan hanya prinsipal yang tidak hadir, bahkan ada kuasa hukum yang juga mangkir. Kemarin Surtawijaya dan Maskota masih sempat mengutus pengacara mereka. Tapi hari ini? Semua hilang tanpa alasan jelas. Ini bukan sekadar kelalaian, ini pelecehan terhadap proses hukum!" tegas Azam Khan.

Yang lebih mengejutkan, bukan hanya prinsipal yang mangkir, tetapi pihak tergugat juga diduga mencoba membungkam pihak penggugat dengan ancaman hukum terhadap dokumentasi sidang mediasi.

"Saudara Airlangga Hartarto, sebelum mengancam dengan frasa 'akan kami ambil upaya hukum,' tolong ajari dulu diri Anda soal hukum! Prinsipal kami menggugat pribadi Anda, tapi yang datang malah perwakilan Kemenko Perekonomian. Sejak kapan kementerian jadi tameng pribadi?" ujar Azam Khan dengan nada tajam.

Koordinator prinsipal penggugat, Ahmad Khozinudin, juga mengecam sikap para tergugat yang terus menghindar dari tanggung jawab hukum.

"Kami datang jauh-jauh, bukan karena kami menganggur, tapi karena kami taat hukum! Para hakim pun punya banyak pekerjaan, tapi tetap hadir. Prinsipal tergugat? Sibuk katanya. Mana buktinya? Tunjukkan tiket perjalanan, tunjukkan jadwal! Jangan berdalih kosong!" kecam Ahmad Khozinudin.

Para penggugat menegaskan bahwa mereka tidak akan tunduk pada permainan hukum ini. Jika para tergugat kembali tidak hadir dalam pemanggilan selanjutnya pada 25 Februari 2025, mereka siap melanjutkan perkara ke persidangan.

"Jangan cuma bicara soal hukum di Tempo, Aguan! Kau bilang ingin proses hukum, tapi ketika dipanggil pengadilan, kau malah lari! Hadapi persidangan, jangan hanya sembunyi di balik pengacara!" tantang Ahmad Khozinudin

Selain itu, penggugat juga menolak setiap upaya mediasi yang tidak dilakukan dengan itikad baik.

"Kami hanya akan bermediasi dengan pihak yang beritikad baik. Jika mereka mengabaikan hukum, buat apa kami berunding? Kami tidak akan menyia-nyiakan waktu dengan orang-orang yang tak menghargai hukum, pengadilan, dan konstitusi," pungkasnya.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada 25 Februari 2025, dengan agenda pemanggilan ulang prinsipal yang mangkir. Jika mereka tetap tidak hadir, mediasi akan dinyatakan gagal, dan kasus ini akan langsung berlanjut ke persidangan.

(Sumber: TPUA)



Posting Komentar

Posting Komentar