no fucking license
Bookmark

MK Batalkan Kemenangan Paslon 2 di Pilkada Serang 2024, Ada Intervensi Menteri Desa?

Instagram/raturachmatuzakiyah
GAGAL MENANG - Foto Ratu Rachmatu Zakiyah (kiri) dan Ratu Rachmatu Zakiyah bersama sang suami, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto yang diambil dari Instagram Ratu, Selasa (25/2/2025). Terbaru, MK membatalkan kemenangan paslon nomor urut 2 Ratu Zakiyah- M. Najib Hamas pada Pilkada Serang 2024.

GLOBE NASIONAL - Serang – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan kemenangan pasangan calon nomor urut 2, Ratu Zakiyah dan M. Najib Hamas, dalam Pilkada Serang 2024. Putusan ini diambil setelah ditemukan bukti kuat adanya intervensi dari Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, yang merupakan suami dari Ratu Zakiyah.

Dalam sidang yang digelar di Gedung MK, majelis hakim mengungkap bahwa Yandri Susanto terbukti menghadiri dan menyelenggarakan kegiatan yang mengarahkan dukungan kepala desa secara masif kepada pasangan nomor urut 2. Rekaman video juga menunjukkan sejumlah kepala desa secara terbuka menyatakan dukungan untuk Ratu-Najib. Hal ini dianggap melanggar aturan, karena aparatur desa seharusnya bersikap netral dalam Pilkada.

"Terdapat bukti kuat bahwa Yandri Susanto menghadiri dan menyelenggarakan kegiatan yang mengarah pada dukungan kepala desa secara masif kepada pasangan nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas," ujar Ketua MK Suhartoyo, dikutip dari Kompas.com, Selasa (25/2/2025).

Selain itu, Yandri juga terbukti menghadiri Rapat Kerja Cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang pada 3 Oktober 2024 bersama istrinya, Ratu Zakiyah. Kesaksian dari Kepala Desa Bojong sekaligus Sekretaris DPC Apdesi Serang, Hulman, menyebutkan bahwa dukungan kepala desa terhadap paslon Ratu-Najib menguat setelah Rakercab tersebut.

Akibat dari temuan ini, MK memutuskan untuk membatalkan kemenangan pasangan Ratu Zakiyah dan M. Najib Hamas, serta memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Serang. Keputusan ini diharapkan dapat menjaga netralitas aparatur desa dan memastikan proses demokrasi yang adil dalam Pilkada Serang 2024.

Kasus serupa pernah terjadi sebelumnya, di mana pejabat publik menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan politik. Misalnya, kasus yang melibatkan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto terkait dugaan suap kepada pejabat pemilu guna mengamankan kepentingan politik partainya.

Dengan adanya putusan MK ini, publik kembali diingatkan akan pentingnya menjaga netralitas dalam pemilu serta mengawasi praktik penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara. Kini, Pilkada Serang memasuki babak baru, dan masyarakat menunggu bagaimana jalannya PSU serta langkah-langkah yang akan diambil untuk memastikan pemilihan yang lebih bersih dan adil.

Posting Komentar

Posting Komentar