GLOBE NASIONAL -Jakarta – Larangan pengecer menjual elpiji subsidi 3 kilogram akhirnya dicabut. Pemerintah mengizinkan pengecer kembali berjualan, tapi dengan satu syarat: mereka harus masuk dalam sistem resmi Pertamina. Keputusan ini diambil setelah gejolak kelangkaan gas terjadi di berbagai daerah.
Keputusan itu diumumkan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi pada Selasa, 4 Februari 2025. Ia mengatakan pencabutan larangan bertujuan memastikan masyarakat tetap bisa mendapatkan akses ke elpiji bersubsidi.
"Hari ini pengecer bisa kembali berjualan agar distribusi tak tersendat," ujar Hasan dalam keterangannya.
Namun, pengecer kini tak bisa berjualan sembarangan. Mereka diwajibkan mendaftar dalam sistem Merchant Applications Pertamina (MAP). Skema baru ini diklaim akan membuat distribusi lebih tertata dan subsidi lebih tepat sasaran.
Dari Pelarangan ke Pendaftaran, Efektifkah?
Sebelumnya, pelarangan pengecer menuai reaksi keras. Masyarakat mengeluhkan kelangkaan, harga melambung, hingga antrean panjang di pangkalan resmi. Di berbagai daerah, warga bahkan terpaksa berburu gas hingga ke luar wilayahnya sendiri.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut keputusan awal bukan berasal dari Presiden Prabowo Subianto. Setelah berkomunikasi dengan DPR, Prabowo akhirnya menginstruksikan agar pengecer diizinkan kembali berjualan.
"Presiden sudah menginstruksikan kepada ESDM untuk mengaktifkan kembali pengecer, tapi mereka akan dijadikan sub pangkalan," kata Dasco.
Namun, skema baru ini menyisakan pertanyaan. Jika pengecer harus terdaftar, apakah mereka akan tetap bisa beroperasi seperti sebelumnya? Ataukah justru regulasi ini semakin menyulitkan mereka?
Distribusi yang Masih Karut-Marut
Di lapangan, kelangkaan gas elpiji bukan hanya soal pengecer. Permainan di tingkat agen, distribusi yang tidak merata, hingga rantai pasok yang berbelit menjadi akar masalah yang lebih dalam.
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sempat turun langsung ke Palmerah dan menyaksikan antrean panjang warga yang berebut gas. "Ini fakta di lapangan. Jangan sampai masyarakat jadi korban kebijakan yang berubah-ubah," kata Bahlil.
Harga gas juga masih jadi momok. Jika pengecer kini diatur sebagai sub pangkalan, apakah harga akan tetap terkendali? Atau justru sebaliknya, regulasi baru ini membuka celah permainan harga yang lebih rumit?
Kebijakan yang Berubah, Rakyat yang Terhimpit
Keputusan pemerintah mencabut larangan pengecer bisa jadi solusi sementara. Tapi, pertanyaannya, apakah ini solusi jangka panjang atau sekadar langkah pemadam kebakaran?
Kebijakan elpiji subsidi yang berubah-ubah menunjukkan lemahnya perencanaan di tingkat atas. Padahal, bagi masyarakat kecil, satu tabung gas bukan sekadar kebutuhan harian, tapi juga sumber penghidupan.
Hari ini pengecer diizinkan berjualan lagi. Besok, siapa yang tahu?
Posting Komentar