![]() |
Foto : gambaran tentang perspektif advokat senior terkait etika dan profesionalisme dalam dunia hukum, sekaligus memberikan saran dan harapan untuk memperbaiki citra profesi hukum di Indonesia |
Azam Khan: Sidang Harus Berlangsung Profesional dan Terhormat
Advokat senior Azam Khan, yang dikenal luas dalam dunia hukum nasional, memberikan tanggapan tegas terkait insiden tersebut. Menurutnya, persidangan harus menjadi ajang perdebatan hukum yang sehat, di mana semua pihak, termasuk advokat, hakim, jaksa, dan saksi ahli, wajib menjaga integritas serta menghormati proses hukum.
"Apapun yang terjadi di ruang sidang, tidak boleh ada tindakan yang mencederai marwah pengadilan. Sidang adalah tempat mencari kebenaran dan menegakkan keadilan, bukan arena pertunjukan emosi atau sikap arogan," tegas Azam Khan.
Mengapa Perdebatan Hukum Lebih Mulia daripada Aksi Fisik?
Azam Khan menegaskan bahwa dalam profesi hukum, yang utama adalah kemampuan advokat dalam menyampaikan argumentasi dan dalil hukum secara logis serta berbasis peraturan yang berlaku. Ia mengkritik keras aksi pengacara yang bertindak tidak pantas di ruang sidang.
"Profesi advokat itu profesi intelektual. Konstruksi hukum yang kuat jauh lebih berharga dibandingkan tindakan emosional yang justru mencoreng martabat kita sebagai penegak hukum," ujar Azam.
Rasman dan M. Firdaus: Dipecat Tidak Hormat dari KAI, BAS Dibekukan
Dalam konteks ini, Azam Khan juga menyoroti status Rasman Arif Nasution dan M. Firdaus, yang diketahui telah dipecat secara tidak hormat dari organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI). Pemecatan ini menandakan bahwa kedua individu tersebut sudah tidak lagi diakui sebagai advokat oleh organisasi yang menaunginya.
Lebih lanjut, Berita Acara Sumpah (BAS) mereka juga telah dibekukan, yang berarti keduanya tidak lagi memiliki kewenangan sah untuk beracara sebagai advokat.
Integritas Profesi Hukum Harus Dijaga
Azam Khan menekankan pentingnya menjaga integritas dalam profesi hukum, baik bagi pengacara, hakim, jaksa, maupun saksi ahli. Menurutnya, setiap individu dalam dunia hukum harus bertindak dengan penuh kehormatan, baik di dalam maupun di luar sidang.
"Integritas adalah fondasi utama profesi ini. Kita harus menunjukkan bahwa profesi hukum adalah profesi yang bermartabat, bukan ajang mencari sensasi atau mempertontonkan ego pribadi," katanya.
Penyelesaian Melalui Mekanisme yang Benar
Azam juga mengingatkan bahwa jika ada pelanggaran kode etik dalam persidangan, maka harus diselesaikan melalui mekanisme yang benar, seperti melalui Dewan Kehormatan Advokat atau lembaga terkait lainnya.
"Jangan sampai perilaku yang tidak profesional merusak kepercayaan masyarakat terhadap dunia hukum. Jika ada masalah, tempuh jalur yang benar. Itu jauh lebih efektif dan bermartabat," pungkasnya.
Menjaga Martabat Profesi Hukum
Sebagai penutup, Azam Khan berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Ia menegaskan bahwa semua pihak dalam dunia hukum harus memahami bahwa pengadilan bukan panggung kekacauan, melainkan tempat menegakkan keadilan dengan penuh kehormatan.
"Kita harus bekerja dengan profesionalisme, menjunjung tinggi etika, dan menjadi teladan bagi masyarakat. Profesi advokat adalah profesi mulia, jangan kita nodai dengan tindakan yang mencoreng nama baik hukum," tutup Azam Khan.
Sumber: Pernyataan dan tanggapan dari Advokat Senior Azam Khan, terkait dengan insiden di persidangan pada 6 Februari 2025.
Posting Komentar