GLOBE NASIONAL -JAKARTA – Lautan kini bisa bersertifikat hak milik (SHM)? Fakta mengejutkan ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, Selasa (4/3/2025). Sebanyak 19 sertifikat dengan luas total 21 hektare ditemukan di Gresik Putih, Sumenep, Jawa Timur—bukan di daratan, melainkan di perairan laut!
Temuan ini dibeberkan oleh Azam Khan dan Fa’iq, dua tokoh yang mewakili masyarakat Sumenep dalam memperjuangkan keadilan atas hak ruang laut. Mereka mendesak Komisi II DPR RI segera mencabut sertifikat-sertifikat tersebut, karena dinilai melawan logika hukum dan akal sehat.
"Laut itu bukan tanah! Bagaimana mungkin ada SHM di atas air? Ini bukan cuma kesalahan administrasi, tapi indikasi mafia tanah yang mulai bermain di laut!" tegas Azam Khan dalam rapat di DPR.
Laut Dijadikan Hak Milik? Ada Celah Hukum?
Fa’iq menyebut, praktik ini bisa jadi hanyalah puncak gunung es dari skandal pertanahan yang lebih besar. Ia mencurigai adanya penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat laut ini, yang berpotensi menguntungkan segelintir pihak.
"Kami sudah melihat dokumen-dokumen ini. Wilayahnya sudah lama menjadi laut, tapi tiba-tiba ada SHM? Ini bukan tanah yang hilang karena abrasi, ini memang lautan sejak dulu! Kalau ini dibiarkan, besok bisa saja mafia tanah menerbitkan sertifikat di tengah samudera!" ujar Fa’iq.
Senada dengan Fa’iq, Azam Khan menegaskan bahwa ini harus menjadi perhatian serius pemerintah dan DPR.
"Kalau laut bisa disertifikatkan, besok-besok nelayan yang sudah turun-temurun mencari ikan bisa diusir hanya karena ada ‘pemilik’ laut. Ini jelas penyimpangan hukum!" kata Azam geram.
DPR Janji Investigasi ke Sumenep
Menanggapi laporan ini, Ketua Komisi II DPR RI, Dr. Dede Yusuf, memastikan bahwa DPR akan segera turun tangan.
"Kami akan melakukan investigasi langsung ke Gresik Putih. Jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang, sertifikat akan dicabut dan oknum yang terlibat akan diproses hukum!" tegasnya.
Perampasan Laut: Modus Baru Oligarki?
Kasus ini menunjukkan bahwa praktik perampasan lahan tidak hanya terjadi di darat, tetapi kini juga merambah ke perairan. Fa’iq menekankan bahwa ini bukan hanya soal sertifikat, tetapi juga soal monopoli ruang hidup rakyat.
"Kalau lautan pun bisa dimiliki segelintir orang, di mana hak masyarakat? Ini bukan sekadar sertifikat, tapi cermin bagaimana oligarki terus merajalela!" pungkasnya.
Kini, publik menunggu: apakah sertifikat laut ini benar-benar akan dicabut? Ataukah kasus ini hanya akan menghilang, tenggelam di antara gelombang kepentingan besar?
Pewarta: rofiq
Editor: mediaglobennasional
Posting Komentar