Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, mengatakan bahwa perkara ini telah memasuki tahap penyidikan. Namun, status tersangka belum ditetapkan karena AKBP Fajar telah dibawa ke Mabes Polri pasca-penangkapan.
"Perkara ini naik ke tahap penyidikan, tetapi belum ada penetapan tersangka," kata Patar kepada wartawan di Kupang, Selasa malam.
Patar menambahkan bahwa pihaknya akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap AKBP Fajar dalam waktu dekat untuk mendalami kasus tersebut.
"Kami agendakan pemeriksaan minggu depan atau bisa lebih cepat lagi minggu ini," ujarnya.
Sebelumnya, AKBP Fajar ditangkap di Kupang dan hasil pemeriksaan menunjukkan ia positif menggunakan narkoba jenis sabu. Meski demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai keterkaitan dugaan tindak pidana pencabulan dengan temuan penggunaan narkotika tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat peran AKBP Fajar sebagai penegak hukum yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.
Sumber : Tribunnews
Posting Komentar