Meski diwarnai ketegangan, advokat Azam Khan menegaskan bahwa insiden tersebut bukanlah kericuhan, melainkan hanya persoalan administratif yang dilanggar oleh salah satu pihak.
"Saya melihat ini bukan ricuh. Ini hanya masalah prosedural yang dilanggar oleh seseorang yang bersikeras ingin beracara," kata Azam Khan dalam konferensi pers usai sidang, Senin (10/3/2025).
Empat Bulan Berjalan, Para Tergugat Tak Kunjung Hadir
Perkara bernomor 754 ini telah berjalan selama empat bulan dengan tiga kali mediasi. Namun hingga kini, para tergugat utama, termasuk Jokowi, Aguan, Antoni Salim, dan Airlangga, belum pernah hadir langsung.
"Kenapa pengacaranya tidak bisa menghadirkan mereka? Dari pihak kami, prinsipal semua hadir lengkap. Ini menjadi pertanyaan besar," ujar Azam.
Absennya para tergugat yang memiliki peran penting dalam kasus ini menambah ketegangan di persidangan.
Kegaduhan Dipicu Advokat Berstatus Ilegal
Kericuhan dalam sidang terjadi setelah seorang advokat bernama Firdaus, yang mengklaim sebagai kuasa hukum ABPEDSI, bersikeras ingin beracara. Azam Khan memprotes karena Firdaus diketahui sudah dicabut izin beracaranya oleh Pengadilan Tinggi Banten.
"Saya sudah ingatkan majelis hakim bahwa advokat ini tidak boleh beracara. BAS (Berita Acara Sumpah)-nya sudah dicabut. Kalau sudah dicabut, ya, tidak bisa digunakan lagi," tegasnya.
Menurut Azam, majelis hakim harus bersikap tegas dalam menegakkan aturan demi menjaga wibawa pengadilan.
"Kalau ini dibiarkan, berarti hakim mengangkangi keputusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi. Ini berbahaya," tambahnya.
Perdebatan pun tak terhindarkan. Firdaus merasa disudutkan dan membalas protes dengan nada tinggi. Suasana semakin panas ketika beberapa pengunjung sidang—termasuk ibu-ibu yang hadir—ikut bersuara lantang.
"Saya mencoba menenangkan mereka, bilang ini bulan Ramadan, harus lebih sabar. Tapi, suasana tetap memanas," kata Azam Khan.
Sidang Ditunda, Gugatan Terus Bergulir
Hakim akhirnya memutuskan menunda sidang hingga 17 Maret 2025. Salah satu agenda sidang berikutnya adalah melengkapi administrasi gugatan, terutama terkait identitas pemberi dan penerima kuasa.
"Sidang selanjutnya masih soal administrasi, belum masuk materi. Saya kemungkinan tidak hadir karena ada urusan di Denpasar, tapi tim kami tetap akan mengawal," ujar Azam.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan nama-nama besar dalam politik dan dunia usaha. Azam Khan memastikan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum agar berjalan sesuai aturan.
Apakah sidang berikutnya akan menghadirkan para tergugat utama? Atau justru kembali diwarnai drama di ruang sidang? Kita tunggu kelanjutannya.
(Laporan: Tim mediaglobenasional.com | Editor: [r@fiq])
Posting Komentar