no fucking license
Bookmark

Advokat Azam Khan: Rakyat Dilindungi oleh UU Keterbukaan Informasi Publik, Bukan untuk Ditakuti

Advokat Azam Khan saat memberikan pernyataan kepada awak media terkait pentingnya keterbukaan informasi publik dalam sistem demokrasi Indonesia, Selasa (22/4/2025). Ia menegaskan bahwa rakyat berhak tahu dan tidak bisa dipidana hanya karena bertanya soal dokumen publik
GLOBE NASIONAL -Jakarta –Advokat senior dan Sekretaris Jenderal Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Azam Khan, menegaskan bahwa rakyat memiliki hak hukum yang kuat untuk memperoleh informasi publik, termasuk informasi yang menyangkut pejabat tinggi negara. Hal ini disampaikannya merespons polemik terkait permintaan klarifikasi atas keaslian ijazah Presiden Joko Widodo yang kembali mencuat.

Azam menegaskan bahwa rakyat tidak bisa dipidana hanya karena bertanya atau mempertanyakan informasi publik. Justru, kata dia, masyarakat dilindungi oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

“Undang-undang ini memberi ruang yang sangat jelas dan tegas bahwa setiap warga negara berhak tahu, apalagi menyangkut pejabat publik. Jadi, pertanyaan soal keabsahan dokumen publik adalah hak, bukan kesalahan,” ujar Azam Khan di Jakarta, Senin (22/4/2025).

Rakyat Adalah Pemilik Kedaulatan

“Kalau rakyat bertanya lalu dilaporkan, maka logika hukumnya terbalik. Seharusnya pemerintah yang membuka diri, bukan rakyat yang ditakuti,” tegasnya.

Edukasi Hukum Harus Dikuatkan

Azam Khan berharap ke depan, kasus seperti ini menjadi pelajaran agar lembaga negara maupun pejabat publik semakin terbuka terhadap kontrol sosial. Ia mengajak masyarakat tetap kritis dan menggunakan hak-haknya sesuai konstitusi.

“Transparansi adalah fondasi demokrasi. Jangan takut bertanya, karena rakyat punya hak, dan hak itu dilindungi undang-undang,” pungkasnya.

Kalau kamu butuh versi singkat buat media sosial atau bahan diskusi publik, tinggal bilang ya. Bisa dibikin versi infografis juga!

Azam mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945, kedaulatan berada di tangan rakyat. Maka, setiap warga negara berhak mempertanyakan kebijakan, rekam jejak, atau dokumen resmi yang menyangkut penyelenggaraan negara.

“Presiden itu dipilih oleh rakyat. Gaji, fasilitas, semuanya berasal dari uang rakyat. Maka rakyat juga punya hak untuk tahu, dan negara wajib menyediakan informasi itu,” ujarnya.

UU 14 Tahun 2008: Tiga Prinsip Dasar

Menurut Azam Khan, UU KIP menjamin:

1. Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat.*  

2. Informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.*  

3. Informasi wajib disampaikan secara cepat, tepat, biaya ringan, dan cara sederhana.

“Kalau informasi seperti ijazah, yang selama ini menjadi sorotan publik, tidak diberikan secara terbuka—maka justru itu berpotensi melanggar undang-undang,” tambahnya.

Jangan Dibalik Logikanya

Azam juga menyayangkan sikap sebagian pihak yang justru melaporkan masyarakat atau aktivis hukum yang ingin membuktikan kebenaran melalui jalur resmi pengadilan. Menurutnya, justru tindakan itu dapat dianggap sebagai bentuk pembungkaman terhadap hak konstitusional warga negara. [***]

Posting Komentar

Posting Komentar