no fucking license
Bookmark

PINTU MASUK PENGUNGKAPAN KORUPSI BSPS ADA PADA TFL

Direktur KONTRA'SM (Komisi Perlindungan Hukum & Pembelaan Hak Rakyat)Zamrud Khan dan Kejaksaan negeri Sumenep (4/05/2025)
GLOBE NASIONAL -SUMENEP – Pengungkapan dugaan korupsi dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) oleh Kejaksaan Negeri Sumenep menjadi babak baru penegakan hukum di bawah kepemimpinan Kajari yang baru. Langkah konkret ini layak mendapat apresiasi publik, terutama mengingat rendahnya jumlah kasus korupsi yang berhasil dibongkar di Kabupaten Sumenep selama ini.

Direktur KONTRA'SM (Komisi Perlindungan Hukum & Pembelaan Hak Rakyat), Zamrud Khan, menyebut bahwa selama ini hampir tidak ada kasus korupsi signifikan yang diungkap di Sumenep. Padahal, menurutnya, korupsi adalah tindakan yang merampas hak dasar masyarakat—baik hak ekonomi, sosial, budaya, hingga hak sipil dan politik.

“Korupsi itu extraordinary crime. Tidak bisa ditangani dengan cara biasa. Harus dengan cara yang luar biasa,” tegas Zamrud, Minggu 4 Mei 2025.

Kunci Pengungkapan Ada di TFL

Zamrud menambahkan, pengungkapan kasus BSPS akan menjadi terang benderang jika seluruh Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) yang mendampingi penerima bantuan diperiksa. Sebab, mereka adalah penggerak lapangan dan pihak yang paling mengetahui teknis di balik distribusi bantuan.

Ia mengingatkan, laporan terkait kasus BSPS ini sudah pernah dilayangkan ke Kejari Sumenep pada Desember 2019, khususnya di wilayah Kecamatan Batang-Batang. Namun, hingga kini, proses pengusutannya baru menunjukkan titik terang.

Selain melibatkan perangkat desa, dugaan ini juga menyentuh dinas terkait di tingkat kabupaten/kota, sebagai unsur pelaksana teknis sesuai:

Peraturan Menteri PUPR No. 07/PRT/M/2018 tentang BSPS.

Aturan Teknis BSPS: Antara Uang dan Barang

Dalam Permen tersebut, khususnya Pasal 3 dan 4, disebutkan bahwa BSPS diberikan dalam bentuk:

  • Uang: digunakan untuk membeli bahan bangunan dan membayar upah kerja.
  • Barang: berupa PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum) sebagai insentif bagi KPB (Kelompok Penerima Bantuan) yang telah melaksanakan PBRS (Pembangunan Baru Rumah Swadaya).

Diharapkan Naik ke Penyidikan

Jika hasil pemeriksaan Kejaksaan berlanjut ke tahap penyidikan, maka akan dirumuskan pasal-pasal yang sesuai dengan UU Tindak Pidana Korupsi. Publik menantikan agar perkara ini:

  1. Segera menetapkan tersangka, dan
  2. Dilanjutkan ke proses persidangan, demi kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat. 

[fiq]

Posting Komentar

Posting Komentar