no fucking license
Bookmark

Somasi Terbuka Kedua untuk Jokowi: “Siapa yang Mendalilkan, Dia yang Harus Membuktikan”

 

Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis bersama TPUA melayangkan somasi terbuka kedua kepada Presiden Joko Widodo terkait pernyataannya soal adanya “orang besar” di balik kasus ijazah palsu.
MEDIA GLOBE NASIONAL -Jakarta, Rabu 17 September 2025 – Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis bersama Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) kembali melayangkan somasi terbuka kedua kepada Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Somasi ini merupakan respons atas pernyataan Jokowi yang pada 12 September 2025 lalu kembali menyebut adanya “orang besar” yang membekingi kasus dugaan ijazah palsu miliknya sehingga bertahan hingga empat tahun.

“Siapa yang mendalilkan, dia yang harus membuktikan. Saudara Joko Widodo harus membuktikan tuduhan ada backing orang besar di balik kasus ijazah palsu, atau segera meminta maaf di hadapan publik,” tegas Azam Khan, Sekjen TPUA sekaligus kuasa hukum Roy Suryo cs, dalam konferensi pers yang digelar Rabu (17/9/2025).

Azam menjelaskan, berlarutnya kasus dugaan ijazah palsu Jokowi bukan karena ada aktor besar, melainkan karena Jokowi sendiri tidak pernah menunjukkan ijazah aslinya kepada publik, baik di dalam maupun luar pengadilan.

Sejumlah perkara—mulai dari gugatan perdata Bambang Tri (592/PDTG/2022/PN Jkt Pst) hingga perkara di PN Sleman dan PN Surakarta—selalu kandas di tahap eksepsi dengan putusan tidak berwenang mengadili. Akibatnya, pokok perkara tak pernah dibahas, dan ijazah Jokowi tidak pernah diperiksa.

“Kalau sejak awal ijazah itu ditunjukkan, selesai. Kalau terbukti asli, tidak ada lagi polemik. Kalau palsu, ya konsekuensinya pidana. Tapi karena tidak kunjung ditunjukkan, kasus ini terus bergulir,” kata Azam.

Menurut Azam, pernyataan Jokowi soal adanya “orang besar” berpotensi masuk ranah pidana. Ia merinci, setidaknya terdapat pasal-pasal yang bisa dijeratkan, antara lain:

Pasal 310 KUHP – tentang pencemaran nama baik,

Pasal 311 KUHP – tentang fitnah,

Pasal 28 ayat (3) UU ITE No. 1/2024 – larangan menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran,

Pasal 45 ayat (3) UU ITE No. 1/2024 – ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.

“Kalau Presiden menyampaikan tuduhan tanpa bisa membuktikan, itu jelas melanggar hukum. Tidak boleh ada standar ganda hanya karena beliau kepala negara,” tegasnya.

Somasi pertama sudah dilayangkan pada 31 Juli 2025, menyusul pernyataan Jokowi di Solo (14/7/2025). Namun, karena tuduhan serupa kembali dilontarkan, tim advokasi merasa perlu mengirim somasi terbuka kedua.

“Kami mulanya mengapresiasi ketika Jokowi berhenti menyebarkan tuduhan setelah somasi pertama. Tapi karena diulang lagi, kami menegaskan kembali: siapa yang mendalilkan, dia yang membuktikan. Jangan membalikkan fakta dan menuduh rakyat yang memperjuangkan kebenaran ijazah ini,” jelas Azam.

Selain Jokowi, kasus ijazah juga merembet ke Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia digugat karena diduga tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

Azam menegaskan, jika dugaan ini terbukti, DPR dapat mengaktivasi Pasal 7A UUD 1945 yang memberi dasar untuk memakzulkan presiden maupun wakil presiden jika terbukti melakukan perbuatan tercela atau tidak lagi memenuhi syarat.

Azam juga menyinggung lemahnya peran DPR yang dianggap tidak menjalankan fungsi pengawasan. “Kalau DPR bekerja sebagaimana mestinya, sudah sejak lama hal ini selesai. Tinggal panggil presiden, minta tunjukkan ijazahnya. Kalau asli, selesai. Kalau palsu, lakukan pemakzulan,” ujarnya.

Dalam somasi terbuka kedua ini, tim advokasi menyampaikan tiga tuntutan:

Jokowi wajib membuktikan tuduhannya soal “orang besar”.

Jika tidak bisa membuktikan, Jokowi harus meminta maaf secara terbuka kepada publik.

Jika tetap diabaikan, tim advokasi siap menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata.

“Buruk muka jangan cermin dibelah. Kasus ini panjang karena ijazahnya tidak pernah ditunjukkan. Jadi hentikan tuduhan, hentikan pengalihan isu, dan segera buktikan. Kalau tidak, siap-siap kami gugat,” tutup Azam.

Posting Komentar

Posting Komentar