![]() |
| Kuasa hukum Roy Suryo cs, Azam Khan, menilai tuduhan itu dipaksakan dan sarat kejanggalan. |
Menurut Azam, langkah aparat penegak hukum tersebut tidak hanya janggal, tetapi juga berpotensi mencederai prinsip keadilan dan kebebasan berpikir di ruang publik.
“Semua yang disangkakan itu tidak pernah mengedit. Mereka menjelaskan secara ilmiah. Kalau yang upload pertama itu PSI, kenapa yang dijadikan tersangka bukan mereka?” ujar Azam Khan, Senin (10/11/2025).
Azam menilai, tuduhan yang diarahkan kepada Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dr. Tiva terlalu dipaksakan. Ia menegaskan bahwa ketiganya bukan pelaku manipulasi digital, melainkan pihak yang berusaha menjelaskan fakta akademik secara terbuka.
Lebih jauh, Azam mengungkap bahwa laporan dugaan ijazah palsu Jokowi sebenarnya sudah dibuat sejak 9 Desember 2024, namun hanya diproses sebagai Dumas (pengaduan masyarakat) dan tidak naik menjadi Laporan Polisi (LP).
Dalam gelar perkara khusus sebagaimana diatur PERKAP Pasal 31–33, disebutkan bahwa tidak ditemukan unsur pidana dalam laporan tersebut.
Namun kini, kata Azam, justru sejumlah pasal digunakan secara serampangan untuk menjerat para tokoh itu — mulai dari Pasal 310 dan 311 KUHP, UU ITE Pasal 27, 32, 35, hingga Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
“Kalau proses hukum sudah menabrak semua peraturan, bagaimana rakyat bisa percaya pada keadilan? Ini mengarah ke pembungkaman,” tegasnya.
Azam juga menyinggung pelanggaran terhadap sejumlah aturan hukum yang mestinya melindungi pihak-pihak yang bekerja dalam ranah advokasi dan penelitian ilmiah, antara lain:
UU Kearsipan No. 43 Tahun 2009 Pasal 86, yang mengatur sanksi pemalsuan arsip hingga 10 tahun penjara.
UU Advokat No. 18 Tahun 2003 Pasal 16, yang menegaskan advokat tidak dapat dituntut pidana maupun perdata saat menjalankan tugas profesinya.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang memperluas perlindungan hukum terhadap advokat baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Azam menilai penerapan hukum dalam kasus ini cenderung politis. Ia mengingatkan bahwa penegakan hukum seharusnya menjaga keadilan, bukan menjadi alat kekuasaan untuk membungkam kritik publik.
[tim]





Posting Komentar