no fucking license
Bookmark

Penyidik Polres Sumenep Dilaporkan ke Polda Jatim, Azam Khan: “Kasus Ini Dipaksakan!”

 

Siang tadi, Jumat 21 November 2025, suasana di Polda Jawa Timur mendadak ramai. Advokat Azam Khan bersama rekannya, Zamrud, tiba dengan didampingi tiga kerabat almarhumah Sakije. Mereka datang untuk menyerahkan laporan ke Bidpropam dan Ditreskrimum Polda Jawa Timur.”
MEDIA GLOBE NASIONAL -Surabaya — 21 November 2025. Tiga keponakan almarhumah Sakije—Ida, Asri, dan satu kerabat lainnya—datang ke Polda Jawa Timur didampingi dua advokat dari Jakarta, Azam Khan dan Zamrud. Mereka melaporkan penyidik Polres Sumenep ke Bidpropam dan Ditreskrimum atas dugaan kriminalisasi.

Kuasa hukum menilai penyidik berusaha mengarahkan keluarga Sakije menjadi tersangka, padahal laporan yang diterima dinilai lemah, janggal, dan tanpa dasar hukum yang kuat.

🟦 S Mengaku Anak Angkat, Diduga Bawa Identitas Ganda

Menurut Azam, pelapor berinisial S mengklaim dirinya sebagai anak angkat Sakije. Namun, berdasarkan penelusuran hukum dan dokumen resmi:
Sakije dan suaminya tidak memiliki anak kandung

Tidak ada penetapan anak angkat
Tidak ada akta, SK, atau dokumen negara yang menguatkan hubungan perdata
Bahkan, S diduga menggunakan identitas ganda dalam pengajuan laporan
Azam menegaskan:

“S bukan anak kandung. Bukan anak angkat. Tidak punya dasar hukum apa pun. Tapi penyidik menerima laporannya begitu saja.”

🟧 Keluarga Sah Justru Diarahkan Menjadi Tersangka

Yang paling disorot oleh tim hukum adalah langkah penyidik yang dianggap janggal.

Keluarga kandung Sakije—yang jelas memiliki hubungan darah dan dokumen resmi—justru diarahkan menjadi tersangka pemalsuan surat kematian, padahal surat tersebut:

Diterbitkan secara resmi
Diajukan melalui pemerintah desa
Memiliki dasar data dari tempat meninggalnya (Bali)

Sebaliknya, pihak yang tidak memiliki hubungan hukum justru diterima laporannya.

Azam menyebut hal ini: “Ini kriminalisasi. Dan ini dipaksakan.”

🟩 Laporan Diajukan ke Dua Divisi Sekaligus

Rombongan hukum kemudian menyerahkan laporan ke dua bidang:

1. Bidpropam Polda Jatim
Untuk dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang oleh penyidik Polres Sumenep.

2. Ditreskrimum Polda Jatim
Untuk meminta penanganan objektif agar proses hukum kembali ke jalur semestinya.

🟪 Azam Khan: “Kami Tidak Minta Lebih, Hanya Minta Hukum Ditegakkan”

Dalam pernyataannya di Polda Jatim, Azam menegaskan misi mereka:

“Masyarakat kecil tidak boleh dikorbankan.Ketiga klien kami ini keluarga kandung. Polda Jatim harus menelusuri dugaan pemaksaan perkara ini.”

Ia memastikan, langkah hukum ini bukan untuk balas dendam, tetapi untuk mengembalikan kepastian hukum dan melindungi warga dari dugaan kriminalisasi.

🟫 Polda Jatim Akan Menindaklanjuti
Polda Jawa Timur menyampaikan bahwa laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan awal terhadap berkas dan pemanggilan pihak terkait.

[fiq]

Posting Komentar

Posting Komentar