![]() |
| LIDIK KASUS : Aparat kepolisian masih mendalami motif pembunuhan MAHM (9) di Banten [courtesy : istimewa] |
Polda Banten menegaskan pelaku bukan orang dekat keluarga korban. Kapolda Banten Irjen Pol Hengki mengatakan, tersangka berinisial HA merupakan spesialis pencurian rumah kosong. Katanya, pelaku biasa menarget rumah mewah saat penghuni tidak berada di tempat.
Namun, konstruksi motif tersebut menuai sorotan. Dalam peristiwa pembunuhan MAHM, tidak ditemukan laporan kehilangan barang milik korban maupun keluarga.
![]() |
| KONSTRUKSI MOTIF, AZAM KHAN : Antara pencurian dan pembunuhan [courtesy : istimewa] |
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Banten Kombes Pol Dian Setiawan mengatakan, penyidik telah menetapkan HA (31) sebagai pelaku. Katanya, HA merupakan pegawai operator produksi di PT “CA” dan berasal dari Kota Palembang.
Dian menyebutkan, pelaku tinggal di rumah kontrakan di wilayah Cilegon bersama istrinya. Katanya, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku masuk ke rumah korban dengan dugaan awal melakukan pencurian, sebelum peristiwa tersebut berujung pada tindakan kekerasan fatal.
Meski demikian, penjelasan aparat belum sepenuhnya meredam pertanyaan publik. Sebab, tidak adanya indikasi barang yang hilang dinilai tidak sejalan dengan motif pencurian rumah kosong yang disampaikan.
Advokat dan aktivis nasional Azam Khan menilai terdapat ketidaksesuaian antara dugaan motif dengan fakta yang muncul di lapangan. Menurutnya, logika peristiwa belum tersambung secara utuh.
“Kalau pelaku disebut spesialis pencurian rumah kosong, tapi tidak ada barang yang hilang, maka ini perlu dijelaskan secara terang. Logika peristiwanya belum bertemu,” ujar Azam Khan kepada wartawan.
Azam menegaskan, dalam hukum pidana, pengungkapan perkara tidak dapat hanya bertumpu pada pengakuan tersangka. Katanya, proses pembuktian harus merujuk pada alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
“Pengakuan bisa berubah, bisa dicabut. Yang menentukan adalah alat bukti, petunjuk, dan kesesuaian fakta di lapangan. Motif harus dibuktikan, bukan sekadar disebutkan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak tergesa-gesa membangun narasi sebelum seluruh rangkaian penyidikan diuji secara menyeluruh, objektif, dan terbuka kepada publik.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian menyatakan proses pendalaman perkara masih terus berjalan. Katanya, penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan, penguatan alat bukti, serta rekonstruksi untuk memastikan konstruksi hukum perkara tersebut.
Publik kini menanti kejelasan lanjutan terkait motif, alat bukti, serta arah penanganan perkara yang akan dibawa ke tahap berikutnya.
Onliner : redaksi







Posting Komentar