![]() |
| Sugiyadi dan istrinya, Sulastri, menunjukkan surat permohonan keringanan pelunasan yang mereka klaim tidak pernah ditandatangani. Dari ruang tamu rumah sederhana di Rogojampi, keluarga ini mempertanyakan proses lelang sawah warisan yang mereka nilai penuh kejanggalan. (Globe Nasional |
Sawah seluas 3.785 meter persegi di Desa Aliyan itu, menurut Sugiyadi, merupakan warisan orang tuanya yang telah sah balik nama. Lahan tersebut dijadikan jaminan kredit di Bank PNM Banyuwangi oleh Sulastri untuk menambah modal usaha keluarga. Namun, yang tidak pernah mereka bayangkan, jaminan itu berujung pada lelang di KPKNL Jember akhir 2024—tanpa pernah ada somasi yang mereka terima.
Surat Ada, Tanda Tangan Dipertanyakan
Di meja ruang tamu, terlihat sebuah Surat Permohonan Keringanan Pelunasan tertanggal September 2024. Surat itu menyebut permohonan penurunan nilai pelunasan dari Rp271.189.656 menjadi Rp220.000.000. Masalahnya, Sugiyadi dan Sulastri kompak menyatakan tidak pernah menandatangani surat tersebut.
“Kami kaget tahu ada angka Rp220 juta. Kami tidak pernah tanda tangan surat permohonan itu,” ujar Sugiyadi.
Jika pengakuan ini benar, maka publik patut bertanya: siapa yang mengajukan keringanan itu, dan atas dasar apa surat tersebut dipakai dalam proses lelang?
Somasi yang Tak Pernah Datang
Kejanggalan lain yang diungkap Sugiyadi adalah ketiadaan surat peringatan (somasi). Ia mengaku tidak pernah menerima SP 1, SP 2, maupun SP 3 sebelum sawahnya dipasang plang lelang.
“Telatnya cuma satu bulan,” kata Sugiyadi.
Ia mengungkapkan, sebelum lelang terjadi, pihak PNM sempat membantu menjual barang yang ada di rumah—termasuk kulkas yang digunakan untuk usaha jualan—untuk membayar angsuran. Setelah proses penjualan tersebut, Sugiyadi mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi bahwa jaminan sawahnya tetap akan dilelang.
Dalam prosedur perbankan, somasi merupakan tahapan penting sebelum eksekusi jaminan. Tanpa somasi, hak debitur untuk mengetahui dan membela diri menjadi kabur.
Pemenang Lelang Diketahui Belakangan
Sugiyadi mengaku baru mengetahui siapa pemenang lelang bukan dari bank, melainkan saat diundang mediasi desa pada 2025. Dalam pertemuan itu hadir kepala desa, Babinkamtibmas, Babinsa, dan carik desa yang mencatat berita acara.
Ironisnya, pihak bank tidak hadir.
Dari forum itulah Sugiyadi mengetahui bahwa pemenang lelang adalah tetangganya sendiri, seorang dokter yang membuka praktik di Desa Aliyan. Sejak saat itu, sawah tersebut disebut sudah digarap oleh pihak pemenang, meski Sugiyadi menegaskan tidak pernah ada proses eksekusi pengadilan.
Hingga 28 Januari 2026, Sugiyadi mengaku:
Tidak pernah diberi penjelasan resmi soal pemenang lelang, Tidak pernah diperlihatkan proses balik nama sertifikat, SHM yang ia pegang masih fotokopi atas namanya sendiri.
Yang Dipertaruhkan Bukan Sekadar Lahan
Bagi keluarga Sugiyadi, sawah itu bukan sekadar aset ekonomi. Ia adalah jejak hidup dan warisan keluarga. Kini, yang tersisa adalah pertanyaan-pertanyaan yang belum dijawab secara terbuka.
Jika benar ada: Surat keringanan tanpa tanda tangan, Lelang tanpa somasi, Penguasaan lahan tanpa eksekusi,
maka publik berhak tahu: di titik mana prosedur berhenti menjadi pelindung, dan mulai menjadi masalah?
Hingga berita ini diturunkan, Bank PNM Banyuwangi dan KPKNL Jember belum memberikan keterangan resmi terkait: Keabsahan tanda tangan dalam surat permohonan keringanan, Bukti pengiriman somasi, Mekanisme pemberitahuan pemenang lelang kepada debitur
[pim]





Posting Komentar