![]() |
| Foto : Azam Khan di pesawat menuju Surabaya untuk menghadiri gelar perkara khusus di Polda Jatim. |
Perjalanan ini bukan sekadar perpindahan kota. Ia menandai satu hal penting: kasus lama yang kembali diuji, bukan karena bukti baru, tetapi karena proses yang dipersoalkan.
Di ruang gelar, Selasa 27 Januari 2026, bukan hanya penyidik Polres Sumenep yang hadir. Pelapor, Syamsu—anak angkat Sakije—datang bersama kuasa hukumnya. Di sisi lain, tiga perempuan lanjut usia yang mengaku keponakan almarhum Sakije juga hadir, didampingi Azam Khan dan Zamrud Khan. Semua duduk dalam satu forum, dipimpin Polda Jatim.
Di titik inilah publik patut bertanya:
Jika yang diuji adalah ketelitian penyidik, mengapa pelapor ikut duduk dalam forum yang sama?
Apakah gelar perkara ini murni evaluasi internal, atau justru ruang adu narasi yang menentukan arah hukum ke depan?
Azam Khan menyebut gelar perkara ini sebagai tindak lanjut laporan kliennya ke Propam terkait dugaan ketidaktelitian penyidik dalam menetapkan sangkaan pemalsuan surat kematian. Namun hingga forum berjalan, belum ada kejelasan: apakah gelar ini akan mengoreksi proses, atau sekadar mencatat perbedaan pendapat.
Foto di dalam pesawat ini menjadi simbol awal. Bahwa sebelum perkara dibuka di ruang gelar, ada satu perjalanan panjang yang lebih dulu ditempuh: perjalanan mencari kepastian apakah hukum bekerja dengan cermat, atau hanya bergerak karena laporan sudah terlanjur masuk.
Karena pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib para pihak.
Melainkan kepercayaan publik pada satu proses bernama penyidikan.
[pim]





Posting Komentar