![]() |
| KAWAL KEADILAN: Kuasa hukum dari kantor hukum Azam Khan & Partners, Azam Khan (kanan, berbaju garis-garis hitam keunguan), memberikan keterangan pers bersama keluarga korban di Bogor. Hadir dalam kesempatan tersebut pelapor kasus, Muhammad Khursyid (tengah, berkaos putih), dan adik kandung korban yang terbang langsung dari Spanyol, Aurang Zep (kiri). |
Minggu Malam yang Berdarah
Tragedi ini bermula pada Minggu malam, 1 Maret 2026. Kecurigaan muncul ketika toko milik Afzal—yang biasanya tak pernah tutup meski hujan badai atau hari besar sekalipun—tiba-tiba terkunci rapat. Muhammad Khursyid, sahabat yang sudah dianggap saudara kandung oleh korban, mencoba menghubungi ponsel Afzal, namun nihil nada sambung.
"Saya merasa ada yang tidak beres," kenang Khursyid. Pada Selasa malam, 3 Maret 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, Khursyid bersama pengurus RT, RW, dan aparat setempat merangsek masuk ke kediaman korban. Sebuah pemandangan ganjil tersaji di ruang tamu: sebuah karpet kecil diletakkan secara tidak wajar. Begitu diangkat, darah segar menggenang di bawahnya.
Kondisi korban sangat mengenaskan. Afzal tewas dengan luka gorok di leher dan luka di area jantung. Sementara Fizza, sang istri, ditemukan dengan kondisi tangan nyaris putus akibat sabetan senjata tajam. "Ini sangat sadis. Pelaku menggunakan golok untuk menghabisi mereka," ujar Azam Khan dengan nada masygul.
Siasat Pasal Baru dan Barang Bukti yang Raib
Azam Khan, yang kini didampingi Aurang Zep (adik kandung korban yang terbang langsung dari Spanyol), menegaskan bahwa ini adalah pembunuhan berencana murni. Ia membidik tersangka dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 479 tentang pencurian dengan kekerasan.
Indikasi perencanaan matang terlihat dari raibnya dua unit mobil mewah korban (Pajero dan Grand Max), dokumen BPKB, ponsel, hingga dompet. Bahkan, pelaku diketahui sempat kembali ke toko korban untuk mencuri unit rekaman CCTV guna menghapus jejak digital.
"Hukuman maksimalnya harus seumur hidup. Kami tidak ingin pasal ini bergeser," tegas Azam. Ia juga mendesak polisi untuk mengusut kemungkinan adanya pelaku tambahan yang membantu membawa kabur mobil dan memindahkan mayat korban ke kawasan Padalarang.
Apresiasi untuk 'Gerak Cepat' Korps Bhayangkara
Meski mengutuk kekejian pelaku, Azam Khan dan Muhammad Khursyid memberikan apresiasi tinggi kepada Polsek Cisarua dan Polres Bogor Kabupaten. Hanya dalam waktu tiga jam setelah laporan resmi dibuat (LP/B/4/II/2026/SPKT/POLSEK CISARUA), tim penyidik berhasil meringkus tersangka utama.
"Kami berterima kasih kepada jajaran penyidik yang bekerja secara profesional dan cepat. Kami akan terus berkoordinasi untuk memastikan konstruksi hukum kasus ini berdiri tegak," tambah Khursyid.
AGENDA PELIPUTAN MEDIA HARI INI
Peristiwa: Shalat Jenazah & Pemakaman Pasutri Pakistan (Korban Pembunuhan Sadis)
Waktu: Sabtu, 07 Maret 2026, Pukul 12.00 WIB (Ba’da Dzuhur)
Lokasi: TPU CITEKO, Kec. Cisarua, Puncak, Kab. Bogor
Narasumber: Azam Khan, S.H. (Kuasa Hukum), Aurang Zep (Adik Korban), & Muhammad Khursyid (Pelapor).
[ fiq]





Posting Komentar