no fucking license
Bookmark

HEADLINE: Jusuf Kalla Dilaporkan ke Polda Metro Soal Ceramah di UGM, Advokat Azam Khan Sebut Laporan 'Sangat Rapuh' dan Siap Bela JK

Foto : Azam Khan dan Yusup Kalla 

JAKARTA, Media Globe Nasional – Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK), resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPP GAMKI) dan sejumlah organisasi lainnya, termasuk Pemuda Katolik, pada Sabtu, 13 April 2026. Laporan tersebut dipicu oleh pernyataan JK mengenai istilah "mati syahid" dalam ceramah yang viral di media sosial saat mengisi acara di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM).

Pelaporan ini didasari penilaian bahwa materi ceramah JK menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Ketua Umum DPP GAMKI, Sahat Martin Philip Sinurat, menegaskan langkah hukum diambil agar polemik tidak semakin liar.

“Kami dari DPP GAMKI datang melaporkan Bapak Jusuf Kalla agar polemik ini tidak liar di publik dan bisa diselesaikan secara hukum,” ujar Sahat (13/4). Senada dengan Sahat, Ketua Umum PP Pemuda Katolik, Stefanus Asat Gusma, berharap laporan ini menjaga situasi kondusif. "Kami berharap Pak JK merespons dengan pernyataan terbuka dan klarifikasi," ucap Gusma.

Tanggapan Pihak Jusuf Kalla

Juru Bicara Jusuf Kalla, Husain Abdullah, menyatakan belum ada tanggapan resmi dari JK karena sedang berada di luar kota. Namun, Husain meminta para pelapor untuk mengkaji utuh konteks ceramah yang viral tersebut.

“Sebaiknya mengkaji konten yang sedang viral itu sebaik-baiknya. Karena itu (videonya) terpotong dan diberi narasi yang melenceng dari substansinya,” jelas Husain. Menurutnya, ceramah tersebut adalah pembelajaran mendamaikan konflik, merujuk pengalaman JK sebagai juru damai di Poso dan Ambon. "Inti pesan Pak JK adalah bagaimana mendamaikan dua pihak yang bertikai, bukan pendapat pribadi Beliau," tambahnya.

Analisis Hukum Azam Khan: Laporan Mengada-ada dan Sarat Kepentingan

Menanggapi laporan tersebut, Advokat senior sekaligus Aktivis dari Kontra'sm, Azam Khan, memberikan pandangan hukum yang tajam. Menurut Azam, istilah "mati syahid" dalam konflik Poso-Ambon tahun 2000-an silam yang dipersoalkan adalah sebuah realitas fakta sosiologis di lapangan saat itu, bukan narasi baru dari JK.

"Jika saya amati secara hukum, laporan ini sangat rapuh, obscuur libel (kabur), dan prematur," tegas Azam Khan saat memberikan komentar terkait foto bersama Jusuf Kalla yang diterima redaksi.

Azam menekankan, Jusuf Kalla adalah saksi sejarah sekaligus aktor utama perdamaian sebagai Menteri Koordinator Kesra saat itu, yang menandatangani Perjanjian Malino I dan II. "Pak JK mengetahui dan mengalami langsung fakta sosiologi itu. Beliau bercerita bagaimana posisi beliau sebagai juru damai saat itu. Alhamdulillah, perdamaian berhasil dicapai," lanjut Azam.

Menurut analisis Azam, konflik Poso-Ambon sejatinya bermula dari politik kekuasaan, bukan murni ideologi atau agama, yang sayangnya mengakibatkan korban jiwa sekitar 1.500 orang dan 200 ribu orang mengungsi. JK menceritakan penggunaan jargon agama oleh pihak yang berkonflik saat itu untuk saling membunuh sebagai sebuah gambaran situasi, bukan membenarkannya.

Siap Membela JK Tanpa Membawa Isu SARA

Sebagai bentuk solidaritas dan penegakan hukum yang adil, Azam Khan menyatakan kesiapannya untuk membantu dan membela Jusuf Kalla secara hukum.

“Saya sebagai Advokat siap membela dan membantu Pak Jusuf Kalla. Tapi ini bukan masalah Islamnya, melainkan persoalan berbeda (hukum). Jangan dipaksa-paksa masuk dengan laporan yang tidak jelas ini," papar Azam.

Azam mempertanyakan pasal dan unsur pidana apa yang ingin digunakan para pelapor. Ia menilai pelapor yang merupakan anak muda mungkin tidak memahami sejarah kejadian sebenarnya serta posisi JK sebagai juru damai.

"Pelapor mungkin tidak mengerti kejadian sebenarnya di Poso-Ambon. Pak JK di sana sebagai pendamai saat itu," tandasnya.

(tim)


Posting Komentar

Posting Komentar