![]() |
| layanan-bytehome-sumenep-lumpuh-tanpa-kompensasi |
Salah satu pelanggan yang terdampak, Zamrud, mengungkapkan bahwa hilangnya sinyal internet terjadi secara tiba-tiba tanpa ada pemberitahuan resmi sebelumnya. Sebagai pengguna yang mengelola enam titik langganan, ia mengaku sangat dirugikan karena aktivitas keluarga dan usahanya menjadi terhambat.
"Kami sangat menyayangkan ketiadaan informasi dini. Akibat gangguan ini, kami terpaksa mengeluarkan biaya tambahan untuk membeli paket data seluler agar tetap bisa beraktivitas," ujar Zamrud saat dihubungi, Sabtu sore.
Ketidakpastian Ganti Rugi
Berdasarkan bukti percakapan dengan layanan pelanggan (Customer Service), gangguan tersebut diklaim akibat kendala teknis pada server utama di Jakarta yang sedang mengalami penurunan performa (down). Namun, upaya konsumen untuk mempertanyakan hak ganti rugi belum mendapatkan jawaban yang memuaskan.
Pihak pusat ByteHome cenderung mengarahkan pelanggan untuk berkoordinasi dengan admin wilayah di Sumenep untuk urusan kompensasi. Pola komunikasi yang terfragmentasi ini menimbulkan kesan adanya upaya pelepasan tanggung jawab dari manajemen pusat ke tingkat daerah.
"Terkait kompensasi atau pembayaran, silakan konfirmasi ke admin wilayah Sumenep," tulis petugas layanan pelanggan dalam pesan singkat yang diterima konsumen.
Aspek Perlindungan Konsumen
Secara hukum, hak konsumen telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 7 dalam regulasi tersebut menegaskan kewajiban pelaku usaha untuk memberikan kompensasi, ganti rugi, atau penggantian apabila jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian.
Kekecewaan pelanggan kian meruncing karena adanya ketimpangan perlakuan. Di satu sisi, perusahaan sangat ketat memberlakukan aturan jatuh tempo pembayaran. Di sisi lain, perusahaan dinilai lambat dalam memitigasi dampak gangguan dan memberikan hak konsumen saat layanan tidak terpenuhi.
Hingga berita ini dilaporkan pukul 17.00 WIB, gangguan dilaporkan masih terjadi di beberapa wilayah di Sumenep. Pihak admin wilayah yang ditunjuk juga belum memberikan rincian skema kompensasi yang akan diberikan kepada para pelanggan terdampak.
(Zrd)





Posting Komentar