Pakar hukum acara pidana sekaligus praktisi vokal, Azam Khan, secara tegas mendukung penuh posisi tim pengacara Roy Suryo. Dalam sebuah wawancara khusus dengan Media Globe Nasional, Azam menelanjangi sistemik kejanggalan di internal Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Anatomi Hukum: "Wajib SP3!"
Azam Khan menampik keras narasi bahwa argumen tim Roy Suryo tidak memiliki dasar aturan yang jelas. Sebaliknya, ia menyodorkan anatomi hukum acara yang mapan dan tidak bisa dinegosiasikan.
"Mungkin aturan dasarnya belum dipaparkan secara rinci ke publik. Tapi jika mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 138 Ayat 2, aturan itu sangat ketat," tegas Azam, Rabo (8/4).
Menurutnya, aturan ini bahkan semakin dikuatkan dalam konstruksi hukum yang baru. "Rujukannya jelas: Pasal 61 Ayat 3 KUHAP yang baru, aturan lama dan baru itu sinkron dan sama tegasnya," lanjutnya.
Secara teknis, Azam menjelaskan alur pengembalian berkas P-19 dari Jaksa Peneliti (JPU) ke Penyidik.
"Itu ada waktunya. Kalau berkas sudah dikembalikan (P-19), dalam waktu 14 hari penyidik wajib menyelesaikannya. Itu perintah undang-undang!" pungkas Azam Khan dengan nada tinggi kepada wartawan.
Teguran Keras: Undang-Undang di Atas Segalanya
Azam mengingatkan agar aparat penegak hukum di Polda Metro tidak berlindung di balik aturan internal yang posisinya di bawah undang-undang.
"Jangan bicara Perpol (Peraturan Polri), jangan bicara Perkap (Peraturan Kapolri). Itu kan di bawah. Kita bicara undang-undang dulu, KUHAP!" serunya.
Argumentasi Azam semakin tak terbantahkan dengan adanya aturan pelaksana di lingkungan kejaksaan. Ia merujuk pada Pedoman Petunjuk dari Kejaksaan Agung Nomor 1 Tahun 2026 yang baru saja terbit.
Gugatan Citizen Lawsuit
"Logika hukumnya sangat sederhana: Jika Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikembalikan karena lewat waktu 14 hari, maka perkara itu secara otomatis dianggap kedaluwarsa. Dan setelah dikembalikan, maka wajib dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Apa pun perkaranya, tidak boleh ada diskriminasi," tandas Azam.
Argumentasi Azam Khan ini menjadi 'amunisi' tambahan yang mematikan bagi 17 warga negara—termasuk para jenderal purnawirawan—yang telah melayangkan gugatan Citizen Lawsuit terhadap Polda Metro Jaya (Nomor Perkara: 329/Pdt.G/2026/PN.JKT.SEL).
Gugatan tersebut menyoroti ketidakprofesionalan Polda Metro dalam kasus ijazah Jokowi yang juga menyeret Roy Suryo dkk. Kini, publik menanti, apakah PMJ akan patuh pada perintah undang-undang yang dipaparkan Azam, ataukah tetap bersikukuh menahan perkara yang secara hukum sudah 'mati'?. (TIM INVESTIGASI)





Posting Komentar