kenal Lewat Facebook, Seorang Pemuda Purwosari Dibui 'Cabuli' Gadis 15 Tahun

Redaksimediaglobe
... menit baca
Dengarkan
GLOBE~Cluring~ Kasus perbuatan cabul yang disertai bujuk rayu dan ancaman kekerasan, berhasil diungkap Polsek Cluring, Banyuwangi. Perbuatan melawan hukum tersebut, dilakukan oleh tersangka Dayu Saputra (16) warga Dusun Purwosari Rt.07 Rw.02 Desa Benculuk Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi.
Peristiwa pencabulan disertai bujuk rayu dan ancaman kekerasan tersebut terjadi pada Sabtu (27/7/2019) sekitar pukul 09.00 wib, di dalam kamar rumah tersangka, di Dusun Purwosari, RT 07/RW 02, Desan Benculuk, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi.
Tersangka, berhasil dibekuk aparat kepolisian dari Polsek Cluring, berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/35/VII/2019/Jatim/Res. Bwi/Sek. Cluring, tanggal 30 Juli 2019.
Pelapor, adalah keluarga korban bernama Solikin, warga Dusun Blokagung Rt 05, Rw. 02, Duesa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari, Kabupaten Banyuwangi.
Selaku saksi dalam kasus asusila ini, Niken Dewi Wulandari (15) dan Misman (60), keduanya merupakan warga Dusun Blokagung, Rt 05, Rw. 02, Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari, Kabupaten Banyuwangi.
Peristiwa tersebut berawal dari perkenalan korban dengan tersangka melalui media sosial facebook, pada bulan Mei 2019 lalu.
Pada awal perkenalannya, tersangka langsung menyatakan rasa cintanya kepada korban, karena terbujuk janji manis dan rayuan, sehingga keduanya berpacaran.
Kemudian, pada hari Kamis (26/7/2019) atersangka mengungkapkan keinginannya untuk bertemu dengan korban, dan janjian bertemu di RTH Desa Benculuk. Setelah bertemu, sekitar pukul 17.00 wib, korban diajak ke rumah tersangka, dan diminta untuk menginap.
Ketika hendak tidur, sekitar pukul 21.30 wib, tersangka masuk ke dalam kamar bersama korban, kemudian menggerayangi tubuh korban yang saat itu sedang tidur. Karena tersangka terangsang, kemudian berniat menyetubuhi korban.
Selanjutnya tersangka mengikat kedua tangan korban menggunakan seutasa tali plastik berwarna hitam. Saat korban terbangun, tersangka langsung menyingkap baju korban dan melepas celana dalam yang digunakan, dan kemudian menyetubuhi korban.
Sesampai di rumah korban langsung menceritakan perbuatan tersangka kepada orang tuanya, yang kemudian langsung melaporkannya ke Polsek Cluring.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 76D atau pasal 76E jo pasal 81 atau pasal 82 UU RI nomor 35 thn 2014 ttg perubahan atas UU RI no 23 thn 2002 tentang perlindungan anak.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, polisi mengamankan sujumlah barang bukti berupa 1 utas tali plastik berwarna hitam yang digunakan tersangka untuk mengikat korban. Selain itu juga dimanaknan 1 buah baju daster warna merah milik korban, 1 buah beha berwarna pink, 1 buah celana dalam warna putih, 1 buah kaso lengan panjang warna hitam kombinasi putin, 1 celana panjang kain warna hitam dan 1 buah celana dalam warna biru.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini tersangka diamankan di Mapolsek Cluring untuk proses hukum lebih lanjut
(IKHSAN/YATI)
Posting Komentar