GLOBE~Glenmore~ Satuan Reserse Kriminal Polsek Glenmore, Banyuwangi, Jawa Timur, berhasil mengungkap perkara penipuan dan penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter No. Pol. P-3148-WV dan 1 (satu) unit ranmor R-3 Happy “perkasa” No. Pol. P-5342-UI.
Pengungkapan kasus tersebut, berdasar laporan polisi Nomor : LP / 2 / I / 2019 / Jatim / Res. Bwi / Sek. Glenmore, tanggal 22 Januari 2019 dan Laporan Polisi Nomor : LP / 18 / VII / 2019 / Jatim / Res. Bwi / Sek. Glenmore, tanggal 31 Juli 2019.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka
Kasus tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 9 Januari 2019, sekira jam 18.30 Wib, dii rumah saudara Mohamad Yanto, warga Dusun Sepanjang Wetan Rt. 3 / 1 Desa Sepanjang Kec Glenmore Kab. Banyuwangi, dan pada hari Rabu tanggal 10 Oktober 2018, sekira jam 17.00 Wib, di rumah saudara Yasirudin, warga Dusun Balerejo Rt. 2 / 3 Desa Bumiharjo, Kecamatan Glenmore Kabupaten Banyuwangi.
Modus operandinya, pelaku dengan sengaja melakukan bujuk rayu, tipu muslihat, dan serangkaian kata-kata bohong kepada korban, agar supaya korban percaya dan menyerahkan barang untuk dijualkan.
Namun uang hasil penjualan barang tersebut tidak diserahkan kepada korban, sehingga korban mengalami kerugian materiil senilai Rp 7 juta dan Rp 20 juta.
Dalam kasus ini, korban adalah Mohammad Yanto (42) warga Dusun Sepanjang Wetan Rt. 3 / 1 Desa Sepanjang Kec Glenmore Kab. Banyuwangi, dan Yasirudin (54) warga Dusun Balerejo Rt. 2 / 3 Desa Bumiharjo Kec. Glenmore Kab. Banyuwangi.
Saksi-saksi dalam kasus ini adalah Saudari Erna Erliantistasari (26) warga Dusun Sepanjang Wetan Rt. 3 / 1 Desa Sepanjang Kec Glenmore Kabupaten Banyuwangi dan Ronggo Obina (24) anggota Polri, alamat ASRAMA POLSEK Glenmore Desa Karangharjo, Kec amatan Glenmore Kabupaten Banyuwangi.
Tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan ini adalah Sukaedi alias Edi bin Misrawai (37) warga Dusun Jati Rt. 2 / 4 Desa Jatisari kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1satu lembar kwitansi pembelian sepeda motor Yamaha Jupiter No. Pol. P-3148-WV dan satu unit ranmor R-3 Happy “perkasa” No. Pol. P-5342-UI.
Sebelumnya, Unit opsnal Polsek Glenmore, setelah menerima laporan tentang adanya penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh tersangka Sukaedi alias Edi bin Misrawi dengan cara sengaja melakukan bujuk rayu, tipu muslihat, dan serangkaian kata-kata bohong kepada korban, agar supaya korban percaya dan menyerahkan barang untuk dijualkan.
Namun ternyata uang hasil penjualan barang tersebut tidak diserahkan kepada korban melainkan dipergunakan untuk kepentingannya sendiri tanpa ijin, yang akhirnya setelah dilakukan penyelidikan dapat diketahui keberadaan tersangka, dan dilakukan penangkapan, serta ditemukan barang bukti Ranmor R-3 yang digelapkan oleh tersangka.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka Sukaedi alias Edi bin Misrawi, selanjutnya dibawa ke Polsek Glenmore guna dilakukan proses sidik lebih lanjut.
(IKHSAN/YATI)
Posting Komentar