no fucking license
Bookmark

Derektur Kontra'sm : Marwah Polri di Tangan Polres Sumenep



Derut Kontra'sm, Zamrud Khan, SH


GLOBE - MADURA-Pria yang di duga begal motor tewas, setelah dilumpuhkan timah panas oknum anggota polres Sumenep, pada minggu, 13 maret 2022. Informasi dari sejumlah media bahwa pria yang diduga begal tersebut dalam pengaruh minuman keras dan diduga hendak melakukan perampasan motor penggun jalan walaupun itu belum sempat dibuktikan.


Pria berjaket hitam itu tampak membawa sebilah senjata tajam sejenis 'clurit'. Dalam vidio yang beredar luas itu, pria yang diduga begal tersebut tampak roboh diduga dilumpuhkan oleh beberapa anggota polisi dengan tembakan sehingga harus melayang nyawanya. Kejadianya di jalan adirasa kolor, sumenep.


Pria itu diketahui identitasnya bernama Herman, 24 tahun, asal Gadu Timur kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep. 




Atas informasi kejadian tersebut media daring ini menanyakan langsung soal tindakan oknum polisi yang terkesan berlebihan itu, kepada Paraktisi Hukum, Zamrud khan, SH, yang juga derektur Kontra'sm kabupaten sumenep. 


Baca juga : Jawaban Direktur Kontra'sm (komisi perlindungan hukum & pembelaan hak- hak rakyat )


Dia manyampaikan Aksi detik detik tidakan berlebihan yang diduga dilakukan aparat tersebut, menurut Zamrud pada prinsipnya sepakat kalau begal diberantas dan diproses secara hukum. Namun, Zamrud, melihat kejadian tersebut, ada beberapa  catatan yang perlu diperhatikan dari sisi persfektif hukum yaitu azas 'equality bifore the Law' dan 'Persemption of innocent' 


"Supaya  ada keadilan" imbuhnya.


Namun, dalam sebuah kasus penembakan yang menyebabkan nyawa orang lain melayang atau meninggal dunia. Disini, direktur kontra'sm, zamrud,  mencatat ada atau tidaknya dugaan pelanggaran HAM yang di atur pada UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan  juga UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian serta Perkap.


Yang pertama dari catatan – catatan itu, Zamrud bertanya, apakah pelaku penembakan oleh 5 (lima) oknum anggota Polres tersebut ada dugaan menyalahi SOP (Standart Operasional Prosedur)?. Berikutnya, masih zamrud, supaya sebuah kasus ini menjadi terang benderang, maka pintu masuknya adalah Propam.  


"Paminal, dan tentunya nantinya Wasidik manakala proses ini berjalan" pungkasnya mengakhiri, Senin (21/3/2022). (*)

Posting Komentar

Posting Komentar