no fucking license
Bookmark

Roda Empat Tak Malu untuk Melanggar Aturan Rambu-Rambu Lalulintas


Sumenep : Bukannya dipatuhi malah mobil Parkir di Area larangan Parkir yang diatur Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (15/4)



GLOBE -SUMENEP- Kebenaran ini terjadi di depan Kantor DPRD Kabupaten Sumenep. Tepatnya, Jalan Trunojoyo, roda empat parkir di area papan 'plat akrilik' yang  tertulis dilarang untuk parkir.

Faktanya, ketika media GLOBE memotret keberadaan aksi roda empat parkir di lokasi yang diduga sebagai area larangan parkir tersebut ternyata berdekatan dengan Polsek Kota, Sumenep, kamis, 15 Maret 2022.

Bahkan ketika media daring ini mencegat salah satu warga di area tempat larangan parkir tersebut untuk dimintai informasinya justru mengatakan tempat larangan parkir itu sudah menjadi hal yang biasa untuk tetap dilanggar

"Saya sering kali melihat roda empat parkir di area larangan parkir disini. Pemilik roda empat itu seolah olah tak malu melanggar aturan" tutur warga itu.

Lanjut warga itu, padahal di tempat parkir larangan itu berdekatan dengan polsek kota,  dan Gedung DPRD Sumenep, pasti kalau ditindak resikonya akan ditilang 'di derek' oleh aparat terkait.

Ucapnya lagi, semoga saja tidak terjadi di Lain tempat, " Semoga saja Kita Semua Aman berkendara di jalan selama bulan Ramadhan ini", Pungkas warga mengakhiri. (Busriyanto)

Posting Komentar

Posting Komentar