no fucking license
Bookmark

"Ahli Hukum Tata Negara, Feri Amsari, Menyoroti Ancaman Hukum Nepotisme dalam Wawancara YouTube dengan Abraham Samad Speak Up"

Feri Amsari, Ahli Hukum Tata Negara



MEDIAGLOBENASIONAL.COM - YUTUBE - Dalam sebuah wawancara yang memukau di saluran YouTube Abraham Samad Speak Up, Feri Amsari, seorang ahli hukum tata negara, mengungkapkan pandangannya tentang bahaya dan konsekuensi hukum dari praktik nepotisme yang terjadi di kalangan penyelenggara negara. Dalam pandangannya, ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 yang mengatur tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Feri Amsari dengan lugas menjelaskan bahwa nepotisme terjadi ketika para pejabat negara menyalahgunakan kekuasaan mereka demi kepentingan keluarga dan kerabat dekat. Hal ini tercantum secara jelas dalam Pasal 1 angka 5 UU tersebut. Dalam penjelasannya yang tajam, ia menekankan pentingnya memahami makna dan ruang lingkup nepotisme yang diatur dalam undang-undang.

Lebih lanjut, Feri Amsari menyoroti bahwa konsekuensi dari praktik nepotisme ini tidak hanya bersifat etis, tetapi juga dapat berujung pada pemidanaan. Dalam Pasal 22 UU 28/1999, diatur bahwa pejabat negara yang terbukti terlibat dalam nepotisme dapat dijerat dengan sanksi pidana. Dengan penuh keyakinan, Feri Amsari menegaskan bahwa apabila seseorang telah terbukti bersalah dan dipidana, maka tindakan tersebut secara pasti melanggar prinsip etika.

Dalam konteks yang disinggung, Feri Amsari memberi contoh yang sangat relevan dengan situasi saat ini, yaitu Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman. Sebagai seorang pejabat tinggi dalam sistem peradilan, Anwar Usman terlibat dalam tindakan nepotisme yang melanggar undang-undang.

Pernyataan tajam dan berani Feri Amsari ini telah menarik perhatian publik, mengingat ia mengungkapkan implikasi hukum yang serius dari praktik nepotisme dalam penyelenggaraan negara. Dalam konteks yang lebih luas, hal ini juga memunculkan pertanyaan tentang pentingnya menjaga integritas dan etika dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara negara.

Posting Komentar

Posting Komentar