no fucking license
Bookmark

Azamkhan: Pelanggaran UU Keterbukaan Informasi Publik dapat Berujung Pidana Menurut UU Pers, Irwasum Polri Ingatkan Kapolres/Kapolresta untuk Tidak Menghindar dari Wartawan

 

Foto : Azamkhan, Pakar Hukum Pidana, Sekaligus Penasehat Hukum Mediaglobenasional.com


Tanggal 31/10/2023

Jakarta, Media Globe Nasional - Pakar hukum pidana sekaligus penasehat hukum Media Globe Nasional, Azamkhan, mengungkapkan bahwa pelanggaran terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dapat berujung pada sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Pers (UU Pers). Azamkhan menegaskan hal ini dalam sebuah wawancara eksklusif dengan Media Globe Nasional.

Menurut Azamkhan, UU KIP yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi dari pemerintah dan lembaga publik. Namun, jika seorang wartawan mengalami hambatan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, UU Pers dapat memberikan perlindungan hukum.
"Dalam Pasal 18 Ayat 1 UU Pers, jelas disebutkan bahwa siapapun yang menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya dapat dikenai sanksi pidana," jelas Azamkhan. "Sanksi yang dapat dikenakan mencakup hukuman penjara maksimal 2 tahun serta denda maksimal 500 juta rupiah."

Selain itu, pada Jum'at, 3 Desember 2021, Tahun lalu, Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto juga menegaskan pentingnya tidak menghindar dari wartawan. Irwasum Polri memperingatkan seluruh Kapolres/Kapolresta di seluruh Indonesia untuk memberikan keterbukaan dan berkomunikasi dengan wartawan, terutama dalam menghadapi situasi di mana terdapat informasi yang sedang viral.

"Dalam menjaga transparansi dan mendukung kebebasan pers, Kapolres/Kapolresta harus siap berkomunikasi dengan wartawan dan memberikan informasi yang relevan kepada masyarakat," tegas Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
 
Pernyataan Azamkhan dan peringatan dari Irwasum Polri ini menunjukkan pentingnya menjaga keterbukaan dan kebebasan pers dalam rangka memberikan akses informasi yang luas kepada masyarakat. (Z)
Posting Komentar

Posting Komentar