no fucking license
Bookmark

Habib Ahmad Vadaq Melaporkan Dugaan Pemberian Keterangan Palsu Terhadap Dua Warga di Banjarbaru

Foto : Tanah Milik Habib Ahmad di Jalan Lingkar Utara dekat Bandara Syamsudin Noor/ mediaglobenasional.com

Foto : Supiansyah Darham, SE, SH

MEDIAGLOBENASIONAL.COM - Banjarbaru - Kalsel - Habib Ahmad Vadaq, melalui kuasa hukumnya, Supiansyah Darham, telah mengajukan laporan ke Polres Banjarbaru terkait dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu oleh dua orang warga. Laporan tersebut telah diterima oleh Satuan Reserse Kriminal Umum (Sat Reskrimum) Polres Banjarbaru.

Dalam keterangannya kepada media pada Jumat (10/11/2023) di Banjarmasin, Supiansyah Darham menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan adanya dugaan pemberian keterangan palsu oleh dua orang warga berinisial AD dan S. Keduanya merupakan warga Jalan Kasturi, Kelurahan Syamsuddin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.

Supiansyah Darham juga menjelaskan kronologis kejadian tersebut. Menurutnya, kliennya memiliki sebidang tanah yang terletak di Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Syamsudin Noor, yang didasarkan pada Surat Keterangan Lurah Nomor: 29/KGK/KLUV/1984. Surat tersebut diterbitkan oleh Lurah Landasan Ulin Timur pada tanggal 5 Oktober 1984 atas nama Achmad Fahmi.

Supiansyah Darham menyatakan bahwa tanah tersebut diperoleh oleh kliennya melalui pembelian yang sah menurut hukum dari Achmad Fahmi.

Hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai bukti atau alasan yang mendasari tuduhan pemberian keterangan palsu tersebut. Pihak kepolisian juga belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan Dumas yang diajukan oleh Habib Ahmad Vadaq.

Media ini akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan informasi lebih lanjut seiring dengan adanya perkembangan yang terjadi.
Posting Komentar

Posting Komentar