no fucking license
Bookmark

"Kontroversi Putusan MK, Kritik Terhadap KPK, dan Tantangan Pemimpin yang Berani: Perspektif Azamkhan dalam Menyuarakan Keadilan di Indonesia"

 


mediaglobenasional.com

Tanggal 24 November 2023

Jakarta - Guncangan hebat menghantam Indonesia saat skandal korupsi dan kekacauan hukum terungkap secara menggemparkan. Azamkhan, seorang kritikus tajam, dengan tegas mengungkap fakta-fakta mengejutkan yang mengungkap kegagalan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugas mereka dengan integritas dan keadilan.


Foto : Azamkhan, Advokat dan Sekjen TPUA (Tim Pembela Ulama dan Aktifis )


Menurut Azamkhan, Anwar Usman telah merusak Mahkamah Konstitusi (MK) dengan keputusannya dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang pengujian materiil Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Putusan tersebut menyatakan bahwa batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden adalah sekurang-kurangnya berusia 40 tahun atau yang berusia dibawah itu sepanjang telah berpengalaman menjadi pejabat negara dan/atau kepala daerah yang didapatkan melalui proses Pemilu atau Pilkada.


Azamkhan berpendapat bahwa putusan tersebut melanggar UU Pokok Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009 Pasal 17 ayat (1) sampai dengan ayat (7). Pasal tersebut mengatur bahwa hakim harus bersikap mandiri dan tidak berpihak dalam memeriksa dan memutus perkara. Dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, Anwar Usman memiliki hubungan keluarga dengan salah satu pihak yang mengajukan permohonan uji materil, yaitu Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo.


Oleh karena itu, Azamkhan berpendapat bahwa putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 harus gugur dan perkara tersebut harus dibuka kembali dengan hakim yang berbeda. Azamkhan juga mengatakan bahwa Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) telah melaporkan Anwar Usman ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan KKN dan penyalahgunaan wewenang.


Selain itu, Azamkhan juga mengkritik Ketua KPK saat ini, Firli Bahuri. Firli sedang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi sebesar Rp7,4 miliar. Azamkhan berpendapat bahwa Firli harus mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK.


Azamkhan juga mengkritik presiden Joko Widodo karena telah menjadikan KPK sebagai ASN. Azamkhan berpendapat bahwa hal ini telah membuat KPK tidak independen dan tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik.


Azamkhan menyimpulkan bahwa kehancuran negara Indonesia disebabkan oleh rusaknya lembaga-lembaga negara, termasuk MK dan KPK. Azamkhan berpendapat bahwa Indonesia membutuhkan presiden yang berani, tegas, jujur, dan memiliki intelektualitas tinggi.


"Bukan Presiden yang kena kasus HAM dan juga Presiden yang kena kasus korupsi E KTP", pungkas Azamkhan mengakhiri. (Fq)

Posting Komentar

Posting Komentar