no fucking license
Bookmark

Netralitas atau Loyalitas: Tantangan Penyelenggara Pemilu di Tahun Politik

 

Ketua TPUA, Jawa Timur, Zamrud


Tanggal 2 Desember 2023

Sumber : Tim Pembela Ulama dan Aktifis ( TPUA ), Jawa Timur

MEDIAGLOBENASIONAL.COM JAWA TIMUR - Tahun politik telah tiba. Para calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) mulai gencar melakukan kampanye untuk meraih simpati masyarakat. Dalam upayanya meraih kemenangan, para capres-cawapres tidak jarang menggunakan berbagai cara, termasuk melakukan mobilisasi dukungan dari berbagai kalangan, termasuk aparatur sipil negara (ASN).

Salah satu contoh mobilisasi dukungan yang menarik perhatian publik adalah pelibatan Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dalam acara Silatnas Desa Bersatu yang dihadiri oleh pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Acara ini dihadiri oleh ribuan perangkat desa dari seluruh Indonesia.

Dari situlah sekalipun orang bodoh tentu tahu bahwa itu adalah mobilisasi kepada salah satu pasangan calon tampak kental sekali, menteri pertanian hadir serta yang lainnya. Jika ini dikatakan Netralitas dari sisi mana kita menilainya?

Kehadiran perangkat desa dalam acara tersebut jelas melanggar aturan perundang-undangan pemilu. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pasal 280 ayat (2) : Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu secara tegas melarang pejabat negara, pejabat struktural, pejabat fungsional dalam jabatan negeri, dan kepala desa untuk ikut serta dalam kampanye :

Huruf (h)  kepala desa dan (i) perangkat desa, Pasal (282) Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.Lalu berikutnya pasal 283 ayat (1) Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah  kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.

(b) membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu dan (j) ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah. Dari uraian tersebut sangatlah jelas bahwa Bawaslu haruslah bersikap dan tak perlu menunggu Laporan karena itu bisa dianggap sebagai temuan artinya apabila Lembaga Bawaslu bersikap atas adanya Laporan dapat dipastikan Bawaslu tidak melakukan fungsi pengawasannya dan seharusnya Bawaslu berterimakasih kepada semua media yang memberitakan atas acara tersebut.

Meskipun pelanggaran ini jelas, namun hingga saat ini tidak ada tindakan tegas yang diambil oleh penyelenggara pemilu, yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal ini menimbulkan kecurigaan publik bahwa Bawaslu tidak bersikap netral dan justru berpihak kepada salah satu pasangan capres-cawapres.

Baca Juga : "Pentingnya Penegakan Hukum Tanpa Keberpihakan dalam Pemilu"

Dalam pemilu, penting bagi penegakan hukum untuk tidak memihak dan menerapkan prinsip Equality before the Law. Ketua TPUA Provinsi Jawa Timur, Zamrud, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kemungkinan adanya keberpihakan dalam penegakan hukum pemilu. Hal ini dapat menyebabkan anggapan bahwa penyelenggara pemilu adalah loyalis dari salah satu calon.

Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan kejelasan dan kebersihan atau clear and clean  dalam menangani berbagai bentuk pelanggaran pemilu. Tidak boleh ada keberpihakan yang merugikan pihak-pihak tertentu. Dalam politik, seringkali ada nuansa abu-abu yang kompleks.

"Ingat ini tahun Politik kata orang Awam Politik itu Abu-Abu, ibarat warna tidak putih dan tidak pula Hitam, ketika diaplikasikan ke Masyarakat maka unsur Abu-Abu itu adalah sebuah Pilihan" ungkap, Zamrud

Namun, kita harus memilih politik yang baik dan benar, seperti Abu Bakar Ash-Shiddiq, yang berintegritas, dan menghindari politik yang penuh intrik, licik, dan bohong seperti Abu Jahal.

Untuk mencapai pemilu yang Luber dan Jurdil, kita perlu memilih pemimpin yang berakhlak, mampu mempersatukan umat. Dengan demikian, kita dapat menciptakan pemilu yang adil, transparan, dan mewakili kehendak rakyat.


Penulis : zamrud. 

Posting Komentar

Posting Komentar