no fucking license
Bookmark

Proses Perolehan Hak Milik Tanah di Indonesia Berdasarkan UUPA dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 329 Tahun 1957




 Pertanyaan

Apakah kepemilikan tanah bisa didapatkan secara otomatis setelah menguasainya selama 20 tahun tanpa tindakan hukum atau persetujuan pemilik asli?


LAW Firm Azam Khan

Advokat, Azam Khan





jawaban

Tentu, mari saya jelaskan dengan lebih jelas. Dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) di Indonesia, disebutkan bahwa jika seseorang membiarkan tanahnya tidak terurus selama 20 tahun tanpa pemegang hak yang merawatnya, maka tanah tersebut akan kembali menjadi milik negara. Selain itu, putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 329 tahun 1957 juga menyatakan bahwa seseorang dianggap tidak memiliki hak lagi atas tanah yang ditinggalkannya setelah melewati waktu 18 tahun.


Namun, penting untuk dicatat bahwa hanya dengan menguasai dan merawat tanah selama 18 atau 20 tahun tidak akan secara otomatis memberikan hak milik atas tanah tersebut. Untuk memperoleh hak milik, seseorang harus mengikuti prosedur hukum yang melibatkan pendaftaran di kantor Badan Pertanahan Nasional setempat dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh undang-undang.


Saya harap penjelasan ini lebih jelas. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau perlu klarifikasi tambahan, silakan beri tahu saya.


Hotline Azam Khan & partner/Emil redaksimediaglobe@gmail.com

Posting Komentar

Posting Komentar