no fucking license
Bookmark

Putusan Mahkamah Konstitusi Diabaikan: Gibran Disahkan sebagai Calon Wakil Presiden Tanpa Peraturan Baru dari KPU

 

Tanggal: [11/02/2024]

Menurut Azam, KPU telah melanggar etika moral 



Oleh: [Azam Khan]

Jakarta - Media Globe Nasional- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengesahkan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dengan cepat, tanpa adanya peraturan baru dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), memicu kontroversi dan kritik tajam dari berbagai pihak. Hal ini menimbulkan perbedaan perlakuan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait isu-isu perempuan, keterwakilan, dan calon anggota legislatif koruptor.

Advokat terkemuka, Azam Khan, mengkritik pengabaian terhadap putusan MK ini yang seharusnya menjadi pelindung terakhir dalam menegakkan konstitusionalisme di Indonesia. Menurut Azam, KPU telah melanggar etika moral dan martabatnya dengan serangkaian pelanggaran baik secara kelembagaan maupun secara pribadi, yang dibuktikan dengan tiga sanksi yang dijatuhkan kepada KPU dan Ketua KPU, Hashim Ashari.

Pada April 2023, dalam kasus "wanita emas", sanksi yang diterima adalah peringatan keras terakhir. Sementara itu, dalam kasus keterwakilan perempuan, Ketua KPU kembali mendapat peringatan keras. Lalu, pada Februari 2024, dalam kasus pencalonan anak presiden dengan jalur khusus yang cepat, sanksi yang diberikan juga adalah peringatan keras terakhir.

Namun, konsep "peringatan keras terakhir" ini mengundang kebingungan. Apakah masih ada "peringatan keras" lainnya setelah peringatan keras terakhir di bulan April? Pertanyaan ini menyoroti kebingungan seputar konstruksi sistem penegakan hukum dalam wilayah pelaksanaan Pemilu di Indonesia.

Dalam konteks ini, Azam Khan menekankan pentingnya Mahkamah Konstitusi sebagai tembok terakhir dalam menegakkan konstitusionalisme di Indonesia. Namun, melalui kasus ini, MK juga terlibat dalam proses yang bermasalah, menciptakan kekhawatiran terhadap integritas lembaga tersebut.

Putusan MK yang kontroversial ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai keberpihakan lembaga negara terhadap hukum yang telah ada. Apakah lembaga-lembaga seperti DKPP, KPU, dan Bawaslu masih menghadapi puncak dari sejumlah masalah yang tengah berlangsung?

Hingga saat ini, Mahkamah Konstitusi belum memberikan tanggapan resmi terhadap kritik dan kekhawatiran yang dilontarkan terkait pengesahan Gibran sebagai calon wakil presiden. Publik menantikan klarifikasi atau tindakan selanjutnya yang akan diambil oleh lembaga ini dalam menangani isu sensitif ini.


Sumber:
[Azam Khan & partner]
Posting Komentar

Posting Komentar