no fucking license
Bookmark

Tiga Sekjen Parpol Kumpul, Godok Rencana Hak Angket Atasi Dugaan Kecurangan Pilpres 2024

 

Sekjen Partai Nasdem Hermawi Taslim (kiri), bersama Sekjen PKB Hasanuddin Wahid (tengah), dan Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi (kanan) di NasDem Tower, Jakarta, Kamis (22/2/2024). Mediaglobenasionla.com





Jakarta, Media Globe Nasional, Kamis 22 Februari 2024– Malam ini, menjadi saksi ketika tiga Sekretaris Jenderal partai politik ternama, Hermawati Taslim dari NasDem, Hasanuddin Wahid dari PKB, dan Habib Aboe Bakar dari PKS, berkumpul di NasDem Tower untuk membahas strategi menghadapi dugaan kecurangan yang meruncing dalam kehidupan masyarakat.


Pertemuan tertutup ini, seperti dilansir oleh Media Globe Nasional, bertujuan untuk merumuskan rencana pemanfaatan hak angket sebagai alat investigasi terhadap dugaan kecurangan yang diyakini merajalela, terstruktur, dan sistematis terkait Pilpres 2024.


Prediksi keikutsertaan PDI-P dalam inisiatif ini dipandang sebagai penguat barisan, meluaskan peluang hak angket untuk segera dilaksanakan. Sementara PPP, dengan dukungan sekitar 57% suara di DPR, diharapkan semakin memantapkan posisi mereka, memastikan kelancaran proses hak angket dan membuka tabir kebenaran di hadapan publik.


Advokat Azam Khan dengan tegas menyuarakan aspirasi masyarakat yang menginginkan keadilan dan transparansi. "Masyarakat berhak mengetahui bahwa kecurangan ini sangat besar dan tidak pantas jika negara ini dipimpin oleh pemimpin yang curang, korup, dan berbohong," ujar Khan, mewakili suara publik yang mendambakan integritas demokrasi.


Langkah ini diharapkan menjadi titik balik dalam mewujudkan demokrasi yang bersih dan bermartabat, membebaskan rakyat Indonesia dari jerat kecurangan yang menghambat kemajuan bangsa.


Globe akan terus mengikuti perkembangan berita ini dan memberikan informasi terbaru kepada publik. (*)


*Catatan:*

Berita ini ditulis berdasarkan informasi dari sumber terpercaya Media Globe Nasional, termasuk pernyataan dari Advokat Azam Khan. Hak angket, sebagai instrumen penyelidikan DPR, diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Posting Komentar

Posting Komentar