![]() |
Foto : Habib Ahmad Vadaq bersama pengacaranya (MK Justice Law Firm), datang ke BPN Kota Banjarbaru, pada Jumat 5 April 2024 (foto. dok) |
Banjarbaru, Media Globe Nasional - Habib Ahmad Vadaq, warga Banjarbaru yang tengah berkonflik tanah, merasa kecewa dengan sikap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarbaru. Pasalnya, pihak BPN telah menyerahkan segel tanah miliknya kepada pihak kepolisian tanpa sepengetahuan Ahmad Vadaq.
"Padahal tanggal 26 Maret, setalah pengacara saya Ke BPN sudah menanyakan apakah semua berkas bisa dikembalikan. Enam hari kemudian, staf BPN mengatakan kami harus menunggu bagian berkas," ujar Vadaq melalui Tlpn kepada wartwan Globe.
Namun, saat Habib Ahmad Vadaq bersama pengacaranya, datang ke BPN Kota Banjarbaru, pada Jumat 5 April 2024, pukul sekira 13:00 mereka mendapatkan informasi yang mengejutkan. Pihak BPN menyatakan bahwa selain segel, berkas lainnya dapat diambil.
"Kami datang bersama-sama, tapi kok bisa-bisanya selain segel bisa diambil? Akte jual beli, peta ukur dari BPN, serta keterangan tanah dari Kelurahan Ulin Timur dan RT, serta pembayaran pajak, kami bisa ambil. Tapi kenapa segel kami tidak bisa diambil?" tegas Vadaq.
Vadaq merasa bahwa pihak BPN telah bertindak tidak adil dengan menyerahkan segel tanahnya kepada pihak kepolisian tanpa sepengetahuannya. Ia menganggap hal ini sebagai bentuk pengabaian terhadap hak-haknya sebagai pemilik tanah.
"Kami merasa sangat kecewa dengan sikap BPN. Mereka seharusnya melibatkan kami dalam proses penyerahan segel tanah kepada pihak kepolisian. Ini merupakan bentuk pengabaian terhadap hak-hak kami sebagai pemilik tanah," ungkap Vadaq.
Vadaq berharap agar pihak BPN dapat memberikan penjelasan yang transparan dan bertanggung jawab terkait tindakan mereka. Ia juga berharap agar segel tanahnya dapat segera dikembalikan, sehingga proses konflik tanah dapat diselesaikan dengan adil. (*)
1 komentar