Banjarmasin, mediaglobenasional.com - Achmad Fahmi, warga Kelurahan Mendasari, Banjarbaru dibuat bingung. Surat Segel Tanah miliknya yang sudah dijual dan prosesnya berjalan di BPN, tiba-tiba disita polisi!
"Tanah saya sah, semua dokumen lengkap. Dijual ke Pak Vad'aq tahun lalu lewat notaris, kok tiba-tiba disita?" ujar Fahmi geleng-geleng kepala, Rabu (29/5/2024).
Tak hanya itu, Fahmi mengaku tak pernah kenal dengan pelapor, JTS. "Kenal aja nggak, apalagi urusan surat tanah palsu," tegasnya.
Lebih aneh lagi, pemanggilan dari Polda Kalsel terkait kasus ini justru dilayangkan ke pihak lain (Ahmad Vad'aq yang menerima panggilan, bukan Fahmi, red ) ! Curiga ada permainan, Fahmi pun mengadu ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kalsel. (*)
Posting Komentar