MEDAN, SUMUT – Polda Sumatera Utara menggelar konferensi pers terkait penetapan 15 oknum polisi sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Sebagian dari mereka diduga terlibat dalam aksi perampokan dengan modus jual beli sepeda motor Cash On Delivery (COD) pada tahun 2022 lalu.
Kepala Sub Bidang Humas Polda Sumut, AKBP Sonny W Siregar, mengungkapkan bahwa kasus ini telah menjadi perhatian serius pihak kepolisian. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam tindakan kriminal, termasuk anggota kepolisian,” ujar Sonny.
Kronologi Kasus. Pada bulan Oktober 2022, tiga anggota Polrestabes Medan, yaitu Bripka Ari Galih Gumilang, Briptu Haris Kurnia Putra, dan Bripka Firman Bram Sidabutar, ditangkap dan dipecat atas keterlibatan mereka dalam kasus ini.
Daftar Nama Polisi DPO:
1. Bripka Sutrisno
2. Bripka Ari Galih
3. Aiptu Sutarso
4. Bripka Riswandi
5. Brigadir Afriyanto Maha
6. Brigadir Sapril
7. Brigadir Muhammad Ade Nugraha
8. Brigadir Jefri Suzaldi
9. Brigadir Eliot TM Silitonga
10. Brigadir Muladi
11. Brigadir Refandi
12. Briptu Haris K Putra
13. Bripda Erdi Kurniawan
14. Bripda Hasanuddin Sitohang
15. Brigadir Rudianto Ginting
Penting untuk Diperhatikan:
- Informasi ini berdasarkan update terakhir pada tanggal 19 Juni 2024.
- Status dan daftar DPO dapat berubah sewaktu-waktu.
- Untuk informasi terbaru, selalu ikuti pengumuman resmi dari pihak kepolisian.
Sumber Terpercaya untuk Informasi Terbaru:
- Polda Sumatera Utara: [Polda Sumut](https://humas.polri.go.id/category/satwil/polda-sumut/)
*(Informasi ini dipublikasikan pada tanggal 19 Juni 2024)*
Posting Komentar