Indeks berita terkini dan terbaru hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik, dan liputan khusus di Indonesia melalui Media Globe Nasional
Bagaimana Proses Perceraian dalam Kasus Pernikahan Ganda dan Pernikahan Siri?
Redaksimediaglobe
Update:
... menit baca
Dengarkan
Pertanyaan Pembaca:
Saya telah menikah tiga kali. Pernikahan pertama saya belum bercerai secara resmi. Pernikahan kedua saya adalah nikah siri tetapi kami memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Apakah saya bisa mengurus surat cerai?
Jawaban:
1. Status Pernikahan Pertama
Untuk mengurus perceraian dari pernikahan pertama, Anda harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku di Indonesia. Jika pernikahan pertama dilakukan secara sah dan terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA) atau catatan sipil, Anda perlu mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama (untuk yang beragama Islam) atau Pengadilan Negeri (untuk non-Muslim).
Prosesnya melibatkan:
- Mengajukan surat gugatan cerai. - Menyertakan bukti-bukti pendukung seperti akta nikah, bukti identitas, dan bukti alasan perceraian. - Menghadiri persidangan yang dijadwalkan oleh pengadilan.
2. Status Pernikahan Kedua (Nikah Siri)
Nikah siri, atau pernikahan yang tidak dicatatkan secara resmi di KUA atau catatan sipil, tidak memiliki kekuatan hukum yang sama seperti pernikahan yang sah secara administrasi. Meskipun Anda memiliki KK dan KTP, itu tidak serta-merta mengesahkan pernikahan siri di mata hukum.
Untuk mengurus perceraian dari pernikahan siri, langkah-langkah berikut perlu dipertimbangkan:
- Nikah siri harus terlebih dahulu dilegalisasi atau disahkan melalui Itsbat Nikah di Pengadilan Agama.
- Setelah Itsbat Nikah disahkan, Anda dapat mengajukan gugatan cerai seperti pada pernikahan sah lainnya.
Langkah-Langkah Mengurus Perceraian:
1. Gugatan Cerai untuk Pernikahan Pertama:
- Kunjungi Pengadilan Agama (jika Muslim) atau Pengadilan Negeri (jika non-Muslim) sesuai domisili.
- Siapkan dokumen-dokumen seperti akta nikah, KTP, KK, dan bukti-bukti pendukung lainnya.
- Ajukan surat gugatan cerai dengan alasan yang sesuai hukum (misalnya perselisihan yang terus-menerus, kekerasan dalam rumah tangga, ketidakmampuan ekonomi, dsb.).
- Ikuti proses persidangan dan putusan pengadilan.
2. Itsbat Nikah untuk Pernikahan Kedua (Nikah Siri):
- Ajukan permohonan Itsbat Nikah ke Pengadilan Agama.
- Sertakan dokumen-dokumen pendukung seperti surat nikah siri, KTP, KK, dan bukti-bukti lain yang relevan.
- Jika pengadilan menerima dan mengesahkan Itsbat Nikah, pernikahan Anda akan diakui secara resmi.
3. Gugatan Cerai untuk Pernikahan Kedua:
- Setelah Itsbat Nikah disahkan, Anda dapat mengajukan gugatan cerai.
- Prosesnya sama seperti mengurus perceraian dari pernikahan pertama.
Catatan Penting:
- Sebaiknya konsultasikan dengan pengacara atau konsultan hukum untuk mendapatkan nasihat hukum yang tepat dan mendetail sesuai dengan situasi spesifik Anda.
- Memastikan semua langkah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum akan membantu menghindari masalah hukum di masa depan.
Kesimpulan:
Anda dapat mengurus perceraian dari pernikahan pertama dengan mengajukan gugatan cerai ke pengadilan. Untuk pernikahan kedua yang dilakukan secara siri, Anda perlu mengajukan Itsbat Nikah terlebih dahulu sebelum bisa mengurus perceraian. Pastikan Anda mengikuti prosedur yang berlaku dan berkonsultasi dengan ahli hukum untuk proses yang lebih lancar.
Media Globe Nasional Ini merupakan media yang bergerak dalam hal Kontrol sosial, Baik pemerintah maupun swasta. Dan media ini juga sebagai wahana komunikasi masa
Posting Komentar