no fucking license
Bookmark

Gonjang-ganjing! Hotman Paris Heran Iptu Rudiana Tak Langgar Kode Etik Kasus Vina Cirebon, Desak Propam Bandingkan Penyelidikan

 mediaglobenasional.com

27/06/2024

hotman paris
Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, 

MEDIAGLOBENASIONALCOM

Jakarta - Polemik penanganan kasus pembunuhan Vina Cirebon kembali mengemuka. Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, mempertanyakan keputusan Propam Mabes Polri yang menyatakan Iptu Rudiana tidak melanggar kode etik dalam penanganan kasus ini.

Menurut catatan yang dihimpun media ini, Kamis, 27 Juni 2024, Hotman Paris merasa heran dan kecewa dengan keputusan tersebut. Vina Cirebon dan Eki, anak kandung Iptu Rudiana, ditemukan tewas pada 27 Agustus 2016. Kasus ini kembali mencuat setelah Iptu Rudiana diperiksa oleh Propam dan Irwasum Mabes Polri, yang hasilnya menyatakan bahwa Rudiana tidak melanggar kode etik Polri.

Hotman Paris menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus ini yang melibatkan Iptu Rudiana. Ia mendesak agar Propam Mabes Polri membandingkan proses penyidikan yang dilakukan pada tahun 2016 dengan penyidikan terbaru tahun 2024.

"Dua DPO yang disebut dalam BAP tahun 2024 dinyatakan fiktif. Padahal, di BAP tahun 2016, peran mereka diuraikan dengan jelas," ungkap Hotman dalam akun Instagramnya.

Selain itu, Hotman juga menyoroti tersangka utama, Pegi Setiawan, yang pada tahun 2016 disebut sebagai pelaku yang DPO. Namun, pada tahun 2024, lima terpidana menyatakan bahwa Pegi bukan pelaku.

Pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat. Kejanggalan ini membuat Hotman Paris semakin yakin bahwa ada yang tidak beres dalam penanganan kasus ini.

Menanggapi hal ini, Hotman Paris mendesak agar pihak terkait segera melakukan investigasi ulang dan memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan dengan benar dan transparan.

"Kita butuh keadilan yang sebenar-benarnya. Semua pihak harus cooling down dan duduk bersama untuk mencari solusi terbaik," tegas Hotman Paris.(*)
Posting Komentar

Posting Komentar