Breaking News MEDIAGLOBENASIONAL.COM
![]() |
Respon Belanja Masalah, Hendi Gandeng Mendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama |
MEDIAGLOBENASIONAL - Jakarta - Pada Rabu, 26 Juni 2024, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP RI), Hendrar Prihadi (Hendi), berkolaborasi dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, meluncurkan Surat Edaran Bersama (SEB) di Jakarta. SEB ini bertujuan mempermudah dan mempercepat proses pengadaan barang/jasa pemerintah di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Menurut laporan dari lokasi peluncuran, SEB ini mengatur pedoman penyusunan Peraturan Kepala Daerah dan Peraturan Pemimpin BLUD Sektor Kesehatan tentang Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia. SEB tersebut diharapkan mampu mempercepat penyusunan peraturan terkait dan menjamin tata kelola pemerintahan yang baik.
Di ruang kerjanya, Hendi menyatakan bahwa SEB ini diterbitkan untuk merespons masalah-masalah pengadaan yang masih ditemukan di berbagai daerah. "Banyak pihak di BLUD yang masih gamang menjalankan proses pengadaan karena pengecualian yang ada dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018," ujar Hendi.
Sementara itu, Tito Karnavian menjelaskan bahwa SEB ini juga bertujuan mengefisienkan anggaran kesehatan. "Kami berusaha memastikan bahwa pengadaan barang/jasa di sektor kesehatan dilakukan secara efisien dan sesuai kebutuhan," kata Tito.
Tito juga menekankan pentingnya penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa. "Penggunaan produk dalam negeri harus ditingkatkan untuk memperkuat ekonomi lokal dan meningkatkan realisasi APBD," tegas Tito.
Dengan SEB ini, diharapkan pengadaan barang/jasa di BLUD dapat berjalan lebih efektif dan efisien, mendukung pembangunan infrastruktur kesehatan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Indonesia.
Editor: Rfq
Posting Komentar