no fucking license
Bookmark

Kepemilikan Tanah Ahmad Vad'aq Terancam, Persoalan Muncul Usai Proses Jual Beli

 

Kepemilikan Tanah Ahmad Vad'aq Terancam, Persoalan Muncul Usai Proses Jual Beli
Kepemilikan Tanah Ahmad Vad'aq Terancam, Persoalan Muncul Usai Proses Jual Beli


Kalsel, Banjarmasin, 3 Juni 2024 - Ahmad Vad'aq, yang telah melalui proses jual beli tanah melalui Notaris PPAT pada tahun 2022, mengalami hambatan dalam proses balik nama tanah yang dibelinya dari Fahmi. Meskipun tanah tersebut masih berada di bawah penguasaannya, surat pernyataan pelepasan hak atas nama JTS menghentikan proses balik nama atas nama Ahmad Vad'aq di Badan Pertanahan Kota Banjarbaru.


"Saya bingung dengan situasi ini. Proses jual beli tanah telah berjalan dengan benar melalui Notaris PPAT, dan BPN telah melakukan proses pengukuran. Mengapa surat pernyataan pelepasan hak atas nama JTS, dapat menghentikan proses balik nama atas nama saya?" ungkap Ahmad Vad'aq dengan kekecewaan yang nyata.


Ahmad Vad'aq, Warga, Sungai Sipai, Martapura, merasa kecewa karena mengalami ketidakpastian dalam kepemilikan tanahnya. Ia mempertanyakan peran Notaris PPAT yang telah menyelesaikan akte jual beli serta BPN yang telah melakukan proses pengukuran tanah. "Saya pikir dengan proses yang sudah dilalui, kepemilikan tanah saya sudah terjamin. Namun, situasi ini membuat saya harus memasang plang nama di tanah tersebut sebagai tanda bahwa tanah ini tersedia untuk dijual," tambahnya.


Sementara itu, Ahmad Vad'aq menegaskan niatnya untuk menjual tanah tersebut kepada pihak lain yang berminat. "Saya ingin memastikan bahwa tanah ini bisa dimiliki oleh orang yang berhak secara sah. Saya akan terus berusaha untuk menjual tanah ini kepada yang berminat," tegasnya.


Kondisi ini menyoroti kompleksitas masalah hukum yang dapat mengganggu proses kepemilikan properti. Ahmad Vad'aq berharap agar pihak berwenang dapat menyelesaikan masalah ini dengan cepat dan adil, sehingga kepastian hukum terjamin bagi semua pihak yang terlibat.


Menurut ahli pertanahan yang tidak ingin disebut namanya, transaksi penjualan tanah dari Fahmi kepada Ahmad Vad'aq telah memenuhi prosedur yang diperlukan secara hukum dengan adanya akta jual beli yang disahkan oleh notaris/PPAT. Namun, situasi kasus kepemilikan tanah yang Anda gambarkan menunjukkan bahwa masalah ini harus diselesaikan secara hukum dengan cermat dan hati-hati.


Tanah yang menjadi subjek persoalan terletak di lingkar utara dekat Bandara Syamsudin Noor, masuk dalam wilayah Kelurahan Syamsudin Noor sejak tahun 2004 setelah pemekaran dari Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kota Banjarbaru. Lokasi ini menjadi penting karena berdekatan dengan infrastruktur vital seperti bandara, dan pemisahan administratif yang dilakukan pada tahun 2004 menambah kompleksitas dalam penanganan sengketa kepemilikan tanah. (*)
Posting Komentar

Posting Komentar