![]() |
Foto: Anwar Abbas |
Keputusan ini tertuang dalam Memo Muhammadiyah Nomor 320/1.0/A/2024 tentang Konsolidasi Dana yang dikeluarkan pada 30 Mei 2024.
Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Bidang Ekonomi, Bisnis, dan Industri Halal, Anwar Abbas, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk meminimalisir persaingan antar bank syariah di Indonesia.
"Selama ini, dana Muhammadiyah terpusat di BSI, sedangkan di bank syariah lain jumlahnya masih sedikit. Hal ini berpotensi menimbulkan risiko konsentrasi (concentration risk) dalam bisnis," ungkap Anwar, dikutip dari Antara, Kamis (6/6/2024).
Lebih lanjut, Anwar menegaskan bahwa Muhammadiyah tetap mendukung dan berkomitmen terhadap kemajuan perbankan syariah di Indonesia. Keputusan pemindahan dana ini merupakan bagian dari konsolidasi dan rasionalisasi keuangan Muhammadiyah. (*)
mediaglobenasional.com
Posting Komentar