BANYUWANGI, MEDIAGLOBENASIONAL.COM– Pada Minggu, 9 Juni 2024, sekira pukul 02.47 WIB, Unit Reskrim Polsek Tegalsari berhasil membongkar kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terekam CCTV. Insiden tersebut terjadi di Desa Tegalsari, Banyuwangi, dan melibatkan pelaku berinisial WP (25).
Kejadian bermula ketika WP masuk ke rumah korban, NTM (17), melalui jendela kamar belakang yang tidak terkunci. Meski berusaha mematikan sakelar lampu untuk menghindari rekaman CCTV, sebagian aksinya tetap terekam. Di dalam kamar, WP membekap mulut korban yang terbangun karena suara pelaku.
Kapolsek Tegalsari, Iptu Achmad Rudy, S.H., mengungkapkan bahwa korban berhasil melawan dan segera melaporkan kejadian ini ke polisi. Pihaknya langsung bergerak cepat dengan memeriksa saksi-saksi dan mengamankan barang bukti, termasuk perangkat CCTV dan pakaian korban.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Nanang Haryono, S.H., S.I.K., M.Si., memberikan apresiasi atas kinerja cepat Polsek Tegalsari. "Tindakan tegas ini diharapkan memberikan efek jera dan menjaga keamanan, serta kenyamanan masyarakat, khususnya anak-anak," ujarnya.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas, sesuai dengan hukum yang berlaku. Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan Polresta Banyuwangi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya. (*)
Posting Komentar