MEDIAGLOBENASIONAL.COM - Hasyim Asyari, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), saat ini berada di tengah badai kontroversi yang mengguncang institusi penyelenggara pemilu di Indonesia. Sejak 2022, Hasyim telah menghadapi berbagai tuduhan pelanggaran, namun keputusan terbaru DKPP pada tanggal 3 Juli 2024 memperlihatkan sisi gelap yang lebih serius dari sosok pemimpin KPU ini.
DKPP dalam putusannya nomor 90/PKE/DKPP/V/2024, menyatakan bahwa Hasyim Asyari telah melakukan tindakan asusila terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) berinisial CAP di sebuah hotel di Den Haag, Belanda. Tindakan ini tidak hanya melanggar kode etik, tetapi juga mencoreng integritas dan kehormatan institusi KPU.
Azam Khan, Sekjen TPUA dan seorang advokat, tidak tinggal diam. Ia menegaskan bahwa Hasyim harus segera dicopot dari jabatannya. "Ini bukan sekadar pelanggaran, tapi cacat moral yang serius. Hasyim Asyari telah menunjukkan perilaku yang tidak pantas untuk seorang pemimpin," kata Azam dengan tegas.
Kontroversi Hasyim semakin panas ketika ia memutuskan untuk menerima pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden, meskipun usia Gibran masih 35 tahun. Keputusan ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang PKPU atau peraturan komisi pemilihan umum, yang menetapkan batas usia minimal 40 tahun. Azam menilai keputusan ini sebagai bukti lebih lanjut dari ketidakmampuan Hasyim untuk mematuhi aturan hukum.
"Hasyim tidak hanya melanggar hukum dengan menerima pencalonan Gibran, tapi juga mengkhianati kepercayaan publik. Ini adalah dampak buruk dari penerimaan anak Presiden Jokowi yang cacat hukum," lanjut Azam.
DKPP dinilai lamban dalam menangani kasus ini. Azam menekankan pentingnya respons cepat dari lembaga penegak hukum. "Keputusan DKPP seharusnya cepat, tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran seperti ini," ujarnya dengan nada geram.
Lebih jauh lagi, tindakan asusila yang dilakukan oleh Hasyim dapat diproses secara pidana berdasarkan pasal 411 ayat 1 KUHP tentang perzinaan, yang masih berlaku hingga tahun 2026, dan pasal 284 KUHP yang menetapkan hukuman satu tahun penjara bagi pelaku perzinaan. "Proses hukum harus berjalan. Tidak boleh ada pengecualian hanya karena dia adalah pejabat tinggi," tegas Azam.
Dengan segala pelanggaran yang dilakukan, Azam menuntut agar KPU segera melakukan evaluasi menyeluruh dan mengambil tindakan tegas. "Kita harus menjaga integritas lembaga pemilu. Jika pemimpin KPU saja tidak bisa dipercaya, bagaimana kita bisa percaya pada proses pemilihan umum?" tutupnya.
Peristiwa ini menjadi cerminan dari pentingnya integritas dan moralitas dalam kepemimpinan. Di tengah pusaran skandal dan pelanggaran etik, publik menanti tindakan tegas dan cepat untuk mengembalikan kepercayaan terhadap KPU. Akankah Hasyim Asyari bertahan, atau akankah ini menjadi akhir dari karirnya di lembaga penyelenggara pemilu yang prestisius tersebut? Hanya waktu yang akan menjawab. (*)
Penulis : Azam Khan & partner
editing : @rofiq
publikasi : mediaglobenasional.com





Posting Komentar