no fucking license
Bookmark

Sidang PK Kematian Vina dan Eki: Drama Penolakan Iptu Rudiana yang Menghebohkan

MEDIAGLOBENASIONAL.COM - Sidang peninjauan kembali (PK) kasus kematian Vina dan Eki kembali mengguncang jagat media. Kali ini, sorotan tertuju pada Iptu Rudiana, yang diminta hadir di persidangan namun ditolak mentah-mentah oleh pengacaranya. Pitra Romadoni, sang pengacara, tegas menyatakan, "Tidak ada novum, tidak ada Rudiana!" 

Romadoni, dengan nada menantang, menyatakan, "Kami melihat tidak ada novum di situ. Jika tidak ada bukti baru, kami tidak akan menghadirkan Rudiana kecuali buktinya sangat kuat dan luar biasa." Seolah mengundang duel di pengadilan, pernyataan ini sontak mengundang reaksi keras dari berbagai pihak.

Pihak Saka Tatal, yang mengajukan 10 novum untuk membuktikan bahwa kematian Vina dan Eki pada 2016 adalah kecelakaan tunggal, bukan pembunuhan, sepertinya tidak gentar. Mereka yakin bukti yang mereka ajukan cukup untuk mengungkap kebenaran. Namun, tim Rudiana bersikeras, "Tidak ada keperluan untuk menghadirkan Rudiana dalam sidang ini."

Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Purnawirawan Susno, yang terkenal dengan komentarnya yang tajam, ikut bersuara dalam wawancara eksklusif dengan Kompas Malam. Mengutip Mediaglobe Nasional di YouTube, Susno menyarankan Rudiana untuk hadir di pengadilan dan membersihkan namanya. "Jika Rudiana merasa rugi jika tidak hadir, sebaiknya dia hadir untuk memberikan penjelasan di pengadilan," katanya, seolah menyiram bensin ke api yang sudah menyala.

Susno juga menegaskan bahwa kehadiran Rudiana akan membantu mengklarifikasi isu-isu panas yang beredar di masyarakat, termasuk tuduhan bahwa Rudiana mengarahkan atau menyiksa saksi dalam kasus ini. "Kalau tidak dibantah, itu dianggap benar. Jadi, rugi kalau tidak hadir," tegas Susno dengan nada tak terbantahkan.

Saka Tatal tetap pada keyakinan mereka bahwa kematian Vina dan Eki adalah kecelakaan tunggal, berdasarkan bukti-bukti seperti penemuan helm dan sepeda motor di lokasi kejadian. Namun, Polres Kabupaten Cirebon telah menetapkan bahwa kejadian tersebut adalah kecelakaan lalu lintas tunggal, kasus yang seharusnya sudah selesai dengan jenazah yang sudah diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan.

Susno, dalam komentarnya yang pedas, juga menyoroti bahwa hanya Mahkamah Agung yang berwenang menentukan validitas novum, bukan para saksi, ahli, atau hakim di persidangan. "Hakim Agung yang akan memutuskan perkara ini," katanya dengan nada serius.

Ia menambahkan bahwa kasus ini bukan soal institusi Polri, melainkan masalah pribadi Rudiana. "Kita harus memisahkan antara Rudiana sebagai pribadi dan Rudiana sebagai anggota Polri," ujar Susno, menutup komentarnya yang penuh dengan nada kontroversial.


Dengan situasi yang semakin panas ini, publik terus menantikan drama selanjutnya dalam kasus kematian Vina dan Eki. Apakah Rudiana akan menyerah pada tekanan dan hadir di pengadilan? Atau apakah drama ini akan terus berlanjut tanpa kehadirannya? Kita tunggu saja episode selanjutnya.

Posting Komentar

Posting Komentar